Selasa, 25 Juni 2019
Pelaihari, 18 Juni 2019 – BKSDA Kalimantan Selatan dipimpin oleh Kepala Balai KSDA Kalsel, Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Pelaihari Mirta Sari, S.Hut., M.P. , Kepala Resort TWA Batakan Alfredo De Araujo beserta beserta tim teknis melakukan inventarisasi dan verifikasi calon mitra konservasi di TWA Pelaihari.
Tim BKSDA melakukan inventarisasi perladangan dan penggembalaan sapi tradisional melalui metode ground cek lapangan pengambilan titik koordinat & maping. Verifikasi terhadap masyarakat calon mitra konservasi dilakukan setelah para calon mitra menyerahkan persyaratan sebagai calon mitra konservasi. Calon mitra konservasi di TWA Pelaihari merupakan masyarakat asli Desa Batakan yang telah terlanjur melakukan aktivitas pertanian dan perladangan di TWA Pelaihari.
Masyarakat sekitar TWA Batakan melakukan aktivitas bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari secara turun menurun sejak lama. Oleh karena itu, kegiatan keterlanjutan perladangan dan penggembalaan sapi tradisional yang telah dilakukan masyarakat dilanjutkan dengan konsep kemitraan konservasi meliputi kegiatan dalam rangka pemulihan ekosistem berupa pemberian akses budidaya tradisional.
Menurut Perdirjen No 6 Tahun 2018 Tentang Juknis Kemitraan Konservasi, budidaya tradisional terbatas adalah kegiatan budidaya (pengembangbiakan) jenis tumbuhan tertentu (tanaman obat dan tanaman untuk kebutuhan sehari-hari) dan satwa liar yang tidak dilindungi di zona/blok tradisional dengan teknik sederhana yang sudah dikenal atau dipraktekkan secara turun menurun atau menurut kearifan lokal masyarakat.
Dari hasil kegiatan inventarisasi, total luasan rencana kemitraan konservasi di TWA Pelaihari seluas 33,65 Ha dengan jumlah calon mitra sebanyak 34 orang dalam satu kelompok masyarakat. Bentuk kemitraan konservasi dalam rangka pemberdayaan masyakrakat dengan pemberian akses budidaya tradisional ini diharapkan dapat menjadikan masyarakat turut menjaga kawasan melalui kegiatan penanaman yang dilakukan oleh calon mitra konservasi meliputi jenis, volume/luas, waktu/musim, dan cara/metode budidaya dituangkan sebagaimana akan diatur dalam nota kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan difasilitasi oleh BKSDA Kalsel dan didukung BPSKL Wilayah Kalimantan dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (jrz)
Sumber : Nadya Arta Uly Siagian, S.H - Polhut Seksi Konservasi Wilayah I Pelaihari - Balai KSDA Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0