Selasa, 18 Juni 2019
Kisaran, 18 Juni 2019. Bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan satwa liar dilindungi jenis Belangkas (Tachypleus gigas) disebuah rumah di Kedai Sei Enam, Desa Guntung Kec. Lima Puluh Pesisir. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti petugas Reserke Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Batubara dengan melakukan penggerebekan pada Sabtu, 15 Juni 2019, sekitar pukul 22.00 wib.
Hasil penggerebekan, petugas menemukan sebanyak 338 individu Belangkas, dengan rincian 196 individu dalam keadaan hidup dan 137 individu dalam keadaan mati, 5 Individu dalam keadaan mati dititipkan kepada mitra sebagai barang bukti. Namun terduga pemiliknya tidak ditemukan ditempat lokasi. Selanjutnya barang bukti 338 individu Belangkas tersebut diamankan petugas ke kantor Polres Batubara.
Mengetahui Belangkas merupakan jenis satwa liar dilindungi undang-undang, pihak Polres Batubara kemudian berkoordinasi dengan Bidang Konservasi Wilayah II Pematangsiantar Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran. Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran menugaskan Kepala Resort Pelabuhan Tanjung Balai, SA. Sei Ledong dan CA. Batu Ginurit untuk menindaklanjutinya.
Dari hasil koordinasi, bersama dengan Polres Batubara disepakati bahwa terhadap 196 individu Belangkas yang masih hidup segera dilepasliarkan (release) di Pantai Sejarah Kec. Lima Puluh Pesisir, dan 137 individu di musnahkan. sedangkan proses hukum dilaksanakan oleh Polres Batubara
Sumber : Alfianto - SKW III Kisaran Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0