Selasa, 18 Juni 2019
Medan, 10 Juni 2019. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyerahkan 1 (satu) opsetan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada Jumat, 31 Mei 2019. Penyerahan opsetan ini dilakukan oleh Kompol. Thorang Arifin, SH. serta Iptu.Pol. Muallim Harahap, SH., dari Ditreskrimsus Polda Sumut dan diterima Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar KSDA Sumut, Amenson Girsang, SP.
Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes.Pol. Rony Samtana, S.iK., MTCP., dalam surat resminya yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, menjelaskan bahwa Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus sejak tanggal 23 April 2019 melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 huruf d Jounto Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya.
Dugaan tindak pidana tersebut berupa 1 (satu) lembar kulit Harimau Sumatera yang telah diawetkan yang dibentuk sedemikian rupa menyerupai fisik seekor Harimau, yang ditemukan pada hari Selasa, 23 April 2019 di sebuah rumah di jalan Kenanga Raya Kelurahan Tanjung Sari, Kotamadya Medan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik opsetan tersebut adalah BS yang telah meninggal dunia pada tahun 2010. Oleh karena pemiliknya telah meninggal dunia, maka proses penyelidikan tidak dapat ditingkatkan ke proses penyidikan. Selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau yang telah diawetkan kami serahkan kepada Balai Besar KSDA Sumut, ujar Rony Samtana.
Sumber : Ani, SP. - Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0