Komodo di Luar Taman Nasional Komodo Terancam

Jumat, 31 Mei 2019

Jakarta, 28 Mei 2019. Komodo itu seperti panda di China. Merupakan satwa langka dunia dan hanya ada di Indonesia. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidupa dan Kehutanan (KLHK), Senin (27/05/2019) sore di ruang Media Center, Gedung Manggala Wanabakti, KLHK, Jakarta.

Namun, berbeda dengan panda. Mendengar kata Komodo, yang akan terlintas di benak kita adalah satwa besar yang menakjubkan sekaligus mengerikan dan menakutkan. Predikat yang membuat namanya terkenal seantero dunia. Tetapi, reputasi itu pulalah yang membuatnya menjadi salah satu satwa langka dilindungi yang keberadaannya makin terancam dan kerap menjadi buruan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Selain juga termasuk hewan purba yang masih bertahan hidup di jaman milenial ini.

“Sudah dapat dipastikan dari hasil uji DNA yang dilakukan tenaga ahli LIPI, enam ekor anak Komodo yang akan dijual ke luar negeri secara illegal dan berhasil digagalkan beberapa waktu lalu tersebut, bukan dari Taman Nasional Komodo (TNK)”, tegas Wiratno.

Jadi, menurut Wiratno, semuanya betina. Asalnya dari daratan Flores. Para pelakunya kini sedang dalam proses hukum. Hal ini diamini Evi Arinda, peneliti bidang zoologi dan reptil dari LIPI yang turut memberikan keterangan.

Secara alami Komodo hidup menyebar di kawasan TN Komodo dan daratan Flores. Sebaran jumlah Komodo di lima pulau besar berdasarkan hasil monitoring tahun 2018 di TN Komodo terdapat 2.987 ekor Komodo: Pulau Komodo (1.727), Pulau Rinca (1.049), Pulau Gilimotang (58), Pulau Nusa Kode (57) dan Pulau Padar (6).

Untuk di luar TN Komodo, dari hasil pengamatan kamera trap Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur (NTT) diketahui: 4-14 individu di Cagar Alam (CA) Wae Wuul (2013-2018), 2-6 individu di Pulau Ontoleo Taman Wisata Alam (TWA) Riung 17 Pulau (2016-2018), dan 11 indvidu di Pulau Longos (2016).

“Di lapangan, kita menjaganya agar tidak lagi terjadi perburuan Komodo pada wilayah hutan lindung. Jadi, ekosistem Komodo di luar TN Komodo harus dijaga bersama. Pemerintah pusat, propvinsi, kabupaten, Balai Besar KSDA NTT, hingga masyarakat. Kalau perlu wilayah di luar taman nasional tersebut kita akan jadikan wilayah esensial yaitu wilayah diluar kawasan konservasi yang nilai biodiversitynya tinggi ,” ujar Wiratno.

Menurut Wiratno, enam individu anak Komodo tersebut akan secepatnya dilepasliarkan kembali. Rencananya di TWA Riung 17 Pulau.

“Ini (Komodo) barang bukti di kejaksaan. Kita akan minta untuk segera bisa dilepas-liarkan kembali. Kalau boleh sebelum putusan sudah bisa,” lanjut Wiratno.

Dalam kesempatan tersebut, Wiratno juga memastikan bahwa TN Komodo tidak akan ditutup. Menurutnya justru satwa (Komodo) akan aman di dalam sana. Sedangkan wilayah di luar kawasan, penjagaannya memang harus diperketat.

“Nanti akan kita imbangi dengan pembenahan TN Komodo. Termasuk dari sisi pariwisatanya. Akan ada kajian pengelolaan, harga tiket pengunjung dan bagaimana pengelolaan TN Komodo dapat memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan. Sangat ironis, jika tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.” tegas Wiratno.
Menurut Wiratno lagi, setelah lebaran akan ada tim para pakar, praktsi dari LSM dan beberapa unsur Kementerian LHK yang akan turun ke lapangan untuk melakukan kajian tentang bagaimana meningkatkan efektifitas pengelolaan TN Komodo, melalui pendekatan-pendekatan pengembangan wisata minat khusus.

Sumber : Direktorat Jenderal KSDAE dan Tim Jelajah 54 TN Indonesia

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini