Apa yang Berubah dari Rencana Pengelolaan Balai Besar TN Gunung Gede Pangrango?

Rabu, 29 Mei 2019

Rabu, 29 Mei 2019. Sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Balai Besar TNGGP telah menyusun Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Periode 2019 – 2028 berdasarkan SK Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SK. 179/KSDAE/SET/KSA.1/5/2019 tanggal 9 Mei 2019.


"Setiap taman nasional pada dasarnya harus dikelola berdasarkan rencana pengelolaan. Rencana pengelolaan sebelumnya dibuat dalam jangka waktu 25 tahun, yakni tahun 1995 - 2020. Namun berdasarkan peraturan di atas, pergeseran paradigma konservasi keanekaragaman hayati, dan adanya perkembangangan situasi riil di lapangan terutama terkait perluasan serta pemanfaatan kawasan sehingga Rencana Pengelolaan yang sudah dibuat sebelumnya perlu penyesuaian," Kepala Balai Besar TNGGP, Wahju Rudianto menjelaskan.


Mulai tahun 2014, luasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango berubah menjadi 24.270,80 hektar yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 3683/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango di Kabupaten Cianjur, Sukabumi, dan Bogor, Provinsi Jawa Barat. Sehingga dalam rencana pengelolaan perlu ada penyesuaian luasan yang semula 15.196 hektar menjadi 24.270,80 hektar.

Rencana pengelolaan ini disusun berdasarkan zonasi yang telah disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SK.356/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tanggal 30 September 2016. Dan dengan melibatkan para pihak melalui konsultasi publik secara partisipatif, transparan, dan bertanggungjawab di Cibodas 27 Desember 2018, yang dihadiri dan ditandatangani oleh pihak pemerintah daerah, lembaga pendidikan, LSM, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan adat dari ketiga wilayah Kabupaten Cianjur, Sukabumi, dan Bogor. Selain itu, RPJP ini telah mendapat rekomendasi Bappeda Provinsi Jawa Barat melalui surat Nomor: 800/384/Fisik tanggal 1 Februari 2019 perihal Rekomendasi terhadap RPTN Gunung Gede Pangrango. Sehingga kita harapkan rencana pengelolaan taman nasional ini dapat mengakomodir kebutuhan atau dinamika perkembangan yang ada di sekitar taman nasional. Pengelolaan taman nasional tersebut, pihak pengelola tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan masyarakat di sekitar taman nasional. Sehingga dibutuhkan masukan dari para pihak terkait.

 
Prinsip dasar review RPJP tersebut adanya pergeseran paradigma konservasi keanekaragaman hayati diakomodir dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015, yang memberikan peluang atas peran yang lebih besar bagi masyarakat maupun pemerintah daerah dalam pengelolaan konservasi keanekaragaman hayati dan adanya perubahan kondisi di lapangan. Sehingga visi pengelolaan kawasan pun berubah menjadi “TNGGP sebagai Pusat Konservasi Hutan Hujan Tropis Pegunungan di Pulau Jawa yang Bermanfaat untuk Mendukung Pembangunan Wilayah dan Masyarakat”. Atas dasar ini, Rencana Pengelolaan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Tahun 2015 - 2020 perlu disusun dalam upaya mengakomodir berbagai program dan kegiatan sebagai aktualisasi dari perubahan paradigma baru tersebut.

Sebagai penjabaran visi tersebut, ditetapkan misi pengelolaan TNGGP, yaitu:
a. Mempertahankan tipe ekosistem hutan hujan tropis pegunungan sebagai sistem penyangga kehidupan yang menunjang pengembangan pendidikan dan penelitian;
b. Mempertahankan populasi owa jawa, macan tutul, dan elang jawa;
c. Mewujudkan fungsi pemanfaatan secara lestari sumber daya alam ekosistem hutan hujan tropis pegunungan dalam kerangka cagar biosfer Cibodas untuk mendukung pembangunan wilayah dan kehidupan masyarakat.

“Perjalanan yang cukup lama proses review Rencana Pengelolaan Taman Nasional, dengan rasa syukur resmi TNGGP memiliki Rencana Pengelolaan yang disahkan melalui SK Direktur Jenderal KSDAE pada tanggal 6 Mei 2019. Mari bersama-sama kita kelola TNGGP untuk mewujudkan Visi dan Misi TNGGP dalam rangka pemanfaatan kawasan taman nasional untuk kelestarian sumber daya alam dan ekosistemnya, kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pembangunan wilayah”, ungkap Wahju Rudianto.

Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) TNGGP ini pada dasarnya mempertajam dan mempertegas arah pengelolaan TNGGP. Program dan kegiatan di dalam RPJP digunakan sebagai alat bantu dalam menentukan prioritas dan menjamin keberlanjutan program dan sasaran jangka panjang yang telah disusun. Rencana pengelolaan ini agar dapat diketahui oleh publik dalam rangka pengelolaan taman nasional lebih baik lagi.


Sumber: Balai Besar TN Gunung Gede Pangrango

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini