Sidang Keterangan Ahli Pada Kasus Pemilikan Burung Dilindungi

Jumat, 24 Mei 2019

Medan, 23 Mei 2019. Sidang pemilikan burung dilindungi kembali digelar di ruang sidang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 21 Mei 2019. Kali ini agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Ahli dan memeriksa terdakwa.

Bertindak sebagai Ahli adalah Dede Syahputra Tanjung, SP., Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Pertama pada Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Dalam keterangannya, Ahli menjelaskan bahwa ada 16 individu burung dilindungi yang disita oleh petugas dan menjadi barang bukti, yaitu : 5 (lima) individu Burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 5 (lima) individu Burung Kesturi Raja/Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus), 1 (satu) individu Burung Rangkong Papan/Enggang Papan (Buceros bicornis), 1 (satu) individu Burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 1 (satu) individu Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulpurea) dan 3 (tiga) individu Juvenil Burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius casuarius).

“Ke-16 individu burung tersebut dikategorikan jenis dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi,” ujar Dede S. Tanjung.

Ahli juga menerangkan jenis-jenis satwa tersebut kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum melalui gambar/foto-foto yang terdapat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menjawab pertanyaan salah seorang anggota majelis hakim tentang upaya apa yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perlindungan satwa liar, Ahli secara gamblang menjelaskan bahwa Balai Besar KSDA Sumatera Utara secara rutin menyebarluaskan informasi-informasi tersebut kepada berbagai pihak, baik pemerintahan daerah kabupaten/kota, komunitas pencinta burung, maupun masyarakat lainnya, dengan menggunakan berbagai media/sarana termasuk melalui media sosial.

Sedangkan terdakwa Aidil Aulia, dalam keterangannya mengakui bahwa ke 16 individu burung dilindungi tersebut adalah milik Sdr. Robby, yang saat ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang) pihak Polda Sumut. Namun terdakwa tidak mengetahui darimana asal usul burung-burung tersebut.

“Saya hanya sebagai pekerja pemberi makan dan membersihkan kandang burung saja, pak hakim. Untuk pekerjaan tersebut saya digaji oleh Sdr. Robby sebesar Rp. 1.200.000,- per bulan. Pekerjaan ini baru 3 bulan saya lakukan terhitung bulan Desember 2018, sampai akhirnya saya ditangkap team gabungan Polda Sumut dan Balai Besar KSDA Sumut,” ujar Aidil Aulia dalam keterangannnya kepada majelis hakim.

Untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menunda sidang selama sepekan.  (Evan)

Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Timur

PN2.PNG

Ahli dalam penjelasannya kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan terdakwa tentang ke 16 individu burung dilindungi melalui foto yang tertera pada BAP

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini