Patroli Pengamanan Kawasan SM Barumun Sita Barang Bukti

Selasa, 07 Mei 2019

Barumun, 7 Mei 2019. Suaka Margasatwa Barumun (SM Barumun) ditetapkan berdasar SK Menteri Kehutanan Nomor SK.3888/Menhut-VII/KUH/2014 dengan luas 36.269,91 ha.Untuk efektifitas pengelolaan kawasan SM Barumun, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan pengelolaan SM Barumun menjadi Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Barumun melalui SK Menteri LHK Nomor  SK.694/Menlhk/Setjen/PLA.0/9/2016 tanggal 2 September 2016 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi Barumun seluas 36.261 hektar.

Kawasan ini membentang di 4 Kabupaten yaitu di Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan perambahan, perburuan dan pencurian kayu masih menjadi permasalahan besar di kawasan SM Barumun. Patroli rutin dilakukan untuk mengurangi gangguan terhadap kawasan dan menjaga kawasan dari tindakan-tindakan yang dapat merusak SM Barumun.

Masyarakat Desa Batang Onang Baru melaporkan kepada petugas, adanya suara chainshaw yang berasal dari arah kawasan SM Barumun. Menindaklanjutinya, pada tanggal 2 Mei 2019 dilaksanakan patroli pengamanan hutan oleh Tim Bidang KSDA Wilayah III Padangsidempuan. Patroli dilaksanakan dengan berjalan kaki memasuki kawasan SM Barumum. Tim yang terdiri dari Kepala Resort Barumun1, Kepala Resort Barumun2, Kepala Resort Barumun 3, Bhakti Rimbawan KPHK Barumun, Tenaga TPHL dan masyarakat, dilengkapi dengan peralatan kerja seperti : peta, GPS, kamera serta peralatan lapangan lainnya, termasuk juga  senjata api sebagai salah satu kelengkapan polhut untuk keamanan di tengah hutan.

Menjelang tengah hari, di dalam kawasan SM Barumun pada koordinat N 01017’39.81’’ E 99024’48.33’’ tim menemukan adanya bekas kegiatan penebangan kayu yang kemungkinan dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat. Di lokasi tersebut terlihat kayu bekas tebangan yang sudah diolah, beberapa tonggak kayu bekas tebangan dan 1 alat gergaji mesin yang ditinggal pergi oleh pelaku. Kemungkinan pelaku-pelaku langsung melarikan diri saat melihat tim patroli datang, tanpa sempat membawa peralatannya.

Selanjutnya Tim mendata jenis kayu yang ditebang yaitu sebanyak 10 batang berbagai ukuran dari berbagai jenis. Karena pelaku tidak ditemukan, tindakan selanjutnya adalah mengamankan alat bukti gergaji mesin, dan memusnahkan kayu-kayu yang sudah diolah di lokasi. Patroli kemudian dilanjutkan ke dalam kawasan, namun tidak dijumpai lagi kegiatan-kegiatan illegal di dalam kawasan SM Barumun.

Kegiatan patroli pengaman kawasan merupakan salah satu upaya untuk tetap menjaga kelestarian kawasan khususnya SM Barumun. Pelibatan masyarakat sebagai mitra petugas di lapangan dalam membantu mengawasi dan menginformasikan apabila terjadi tindakan illegal di dalam kawasan, dirasakan efektif mengingat keterbatan personil yang ada di lapangan.

Himbauan dan larangan juga aktif disampaikan oleh petugas kepada masyarakat sekitar kawasan SM Barumun untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan kawasan, seperti perambahan, perburuan satwa dan penebangan kayu. Selain itu, koordinasi dan komunikasi rutin dilakukan dengan masyarakat sekitar kawasan, petugas TNI dan Polri untuk turut serta menjaga kelestarian kawasan SM Barumun.

patrolii
 
Sumber : Darmawan, S.Hut., M.Sc. - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini