Pemerintah RI Bersama Yayasan BOS Memulangkan Satu Bayi Orangutan Dari Kuwait

Senin, 17 April 2017

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Luar Negeri, bersama Yayasan BOS memulangkan satu bayi orangutan jantan dari Kuwait kembali ke Indonesia.

Jakarta, 17 April 2017. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jendral  Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) pada hari ini kembali bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam hal ini Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuwait dan Yayasan BOS mengembalikan satu orangutan yang diselundupkan masuk ke negara tersebut.

Petugas keamanan setempat menemukan bayi jantan berusia 2 tahun bernama Taymur, saat dibawa berkendara oleh pemiliknya, seorang warga Kuwait. Pihak Kedutaan Besar Indonesia di Kuwait segera merespon temuan ini dengan berkoordinasi dengan Kemlu dan KLHK, yang mengajak Yayasan BOS untuk terlibat dalam proses pemulangan Taymur ke tanah air.

Sebagai lembaga yang berfokus pada upaya penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran orangutan, Yayasan BOS memiliki kemampuan dan pengalaman yang cukup dalam membantu memulangkan orangutan seperti Taymur. Yayasan BOS terlibat aktif dalam pemulangan Puspa dan Moza dari Kuwait tahun 2015 lalu. Kedua orangutan itu, bersama beberapa orangutan lain dari Thailand menjadi korban penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa.

Untuk memastikan Taymur berada dalam kondisi kesehatan yang baik selama di perjalanan, serta panduan protokol terinci (SOP) dijalankan dengan semestinya, seorang dokter hewan berpengalaman dari Yayasan BOS berangkat untuk mendampingi Taymur. Pesawat yang mengangkut Taymur bertolak dari Kuwait menuju Jakarta dengan transit di Amsterdam yang membuat lama penerbangan mencapai lebih dari 30 jam.

PLT Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM., mengatakan, “Pemerintah Indonesia telah memiliki data orangutan liar yang diselundupkan secara ilegal ke luar negeri dan akan melakukan segala upaya untuk memulangkan mereka kembali ke Indonesia. Sesuai peraturan internasional, satwa liar yang dilindungi, termasuk orangutan, yang diselundupkan ke luar negeri harus dikembalikan ke negara asalnya. Begitu mereka siap, kita kembalikan ke habitat alaminya. Itu sebabnya kami mengajak Yayasan BOS sebagai lembaga yang berpengalaman dalam berbagai kegiatan penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran orangutan membantu proses pemulangan Taymur. Semoga Taymur kelak bisa kita lepasliarkan kembali ke hutan.”

Perdagangan ilegal satwa liar merupakan ancaman terbesar setelah kerusakan habitat dan perburuan. Tindak pidana terkait lingkungan, termasuk perdagangan ilegal satwa liar berada di urutan 4 tindak pidana terbesar di dunia, di bawah narkoba, pemalsuan uang, dan perdagangan manusia (Global Risk Insights, 2017). Untuk itu, komitmen dan tindakan nyata aparat penegak hukum sangat dibutuhkan dalam wujud pencegahan jangka panjang dan pengusutan berbagai tindakan terkait tindak pidana yang melibatkan perdagangan satwa liar dan tindak pidana korupsi terkait. Seluruh pemangku kepentingan juga perlu terlibat aktif dalam hal ini. Orangutan sangat membutuhkan bantuan kita semua!

CEO Yayasan BOS, Dr. Ir. Jamartin Sihite, mengatakan, “Dirjen KSDAE kembali mengundang kami di Yayasan BOS untuk berpartisipasi mengembalikan Taymur dari Kuwait. Ini sudah pernah terjadi di negara yang sama. Hal ini harus bisa kita hentikan sekarang juga. Upaya menyelundupkan bayi orangutan yang nota bene seukuran bayi manusia lewat bandara di tanah air harusnya bisa diketahui dan dicegah. Penyelundupan narkoba saja bisa diketahui dan distop, kenapa satwa liar hidup tidak bisa? Kami menyerukan upaya pengawasan yang lebih ketat terhadap barang-barang yang dibawa keluar negeri ini. Kami dengan senang hati membantu pemerintah dalam memulangkan orangutan yang diselundupkan ke luar negeri, tapi di sisi lain, kita juga harus bisa menghentikan upaya penyelundupan. Pemerintah perlu menempatkan petugas-petugas yang jujur dan profesional dalam jumlah yang cukup untuk mengawasi seluruh pintu perbatasan negara kita, seperti bandara dan pelabuhan laut. Pemerintah juga wajib menerapkan tindakan tegas terhadap pelanggar hukumnya. Kita tidak bisa mengabaikan betapa besar nilai kerusakan alam yang mereka timbulkan, apalagi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pemulangan ini tidak sedikit. Dan setiap kali memulangkan orangutan, selalu tersisa pertanyaan yang tidak terjawab, seperti ‘apakah pelakunya sudah diseret ke pengadilan atau belum?’ Itu adalah pekerjaan rumah kita semua.”

Yayasan BOS yang mencanangkan tahun 2017 sebagai tahun kebebasan orangutan atau #OrangutanFreedom merasa terhormat membantu Taymur memperoleh kebebasannya. Orangutan tidak dilahirkan untuk tinggal di kandang atau sebagai hewan peliharaan. Mereka wajib hidup liar dan bebas di habitatnya, di hutan. Yayasan BOS juga berterima kasih atas dukungan moral dan material dari BOS Jerman dan BOS Swiss sebagai organisasi konservasi mitra yang peduli atas usaha pelestarian orangutan di Indonesia.

Yayasan BOS sangat mengharapkan komitmen dan aksi nyata seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi orangutan. Orangutan adalah spesies payung yang berperan penting dalam regenerasi hutan dan menjadi satwa kebanggaan Indonesia. Sudah saatnya semua pihak lebih peduli terhadap konservasi orangutan. Karena selain melindungi orangutan dari ancaman kepunahan, melestarikan habitat orangutan berarti berupaya mewujudkan kualitas hidup yang layak dan kesejahteraan bersama.

Sumber Info : Direktorat KKH

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini