Sosialisasi Pengelolaan TSL di Areal Perkebunan

Selasa, 09 April 2019

Medan, 9 April 2019. Secara faktual sebaran tumbuhan dan satwa liar tidak hanya berada di kawasan hutan, tetapi juga diketemukan di berbagai fungsi lahan termasuk perkebunan. Pentingnya menjaga dan mengelola kanekaragaman hayati (TSL) di luar kawasan hutan tetapi masih berada di habitat alaminya, BBKSDA Sumatera Utara menginisiasi kegiatan sosialisasi TSL di areal perkebunan atau pemegang ijin perkebunan.

Sosialisasi pengelolaan TSL di areal perkebunan sudah dilaksanakan 2 (dua) kali. Tanggal 19-20 Maret 2019 di Kabupaten Serdang Bedagai berlokasi di areal perkebunan Group Paya Pinang (PT. P.D. Paya Pinang) dan pada tanggal 5-6 April 2019 bersama Group SIPEF (PT Eastern Sumatera Indonesia – Bukit Maradja Estate).

Kegiatan ini merupakan implementasi salah satu fungsi BBKSDA Sumatera Utara. Selain itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Otoritas Pengelola (Management Authority) Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar sesuai pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Kegiatan sosialisasi ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO), telah ditetapkan prinsip dan kriteria, indikator dan panduan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang antara lain menyatakan bahwa Perusahaan Perkebunan berkewajiban untuk melaksanakan upaya pelestarian keanekaragaman hayati pada areal yang dikelola antara lain dengan melakukan pengelolaan habitat dan populasi khususnya tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dan melaporkannya kepada BKSDA setempat. Secara rutin, Balai Besar KSDA Sumatera Utara telah menerima laporan tertulis mengenai Areal Konservasi Bernilai Tinggi (high conservation value) khususnya mengenai keberadaan tumbuhan dan satwa liar di areal pemegang konsesi perkebunan dan sampai dengan saat ini, kurang lebih 80 perusahaan perkebunan telah mengirimkan laporan terkait pengelolaan Tumbuhan dan satwa liar di arealnya masing-masing.

Harapannya kegiatan sosialisasi ini mampu memberikan masukan bagi pengelola perkebunan dalam penyelenggaraan konservasi tumbuhan dan satwa liar insitu selain juga merekomendasikan kegiatan pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar yang tepat untuk dilakukan pada areal perkebunan demi kelestarian tumbuhan dan satwa langka di habitat alaminya. Sampai dengan saat ini, beberapa perusahaan perkebunan telah bekerjasama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk menyelenggarakan sosialisasi.

Kegiatan yang dilaksanakan meliputi Sosialisasi Peraturan Perundangan terkait Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar, pemberian Materi tentang dalam Pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar di areal perkebunan, Praktek Identifikasi Tumbuhan dan Satwa Liar serta Pembinaan Habitat dan ditutup dengan penyusunan format Laporan Pengelolaan TSL di Areal Perkebunan. Selain materi kegiatan ini juga diiringi dengan praktek. Umumnya, perusahaan perkebunan yang telah mengikuti pelatihan ini antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sesuai dengan tujuan awal  Balai Besar KSDA Sumatera Utara yakni menjadikan konservasi sebagai bagian dari gaya hidup perusahaan perkebunan.

Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini