Bupati Merangin Bersama Masyarakat dan Mitra Konservasi Lepasliarkan Satwa ke Habitat 

Selasa, 09 April 2019

Jambi, 4 April 2019. Balai KSDA Jambi bersama dengan Bupati Merangin yang diwakilkan oleh Asisten 1 Bupati Bpk. H. Syafri, Mitra Konservasi dan Masyarakat melakukan pelepasliaran terhadap 4 satwa liar diantaranya Tapir (Tapirus indicus), Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), Ungko (Hylobate sagilis) dan Kukang (Nycticebus coucang) di Hutan Desa Durian Rambun Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin. Satwa-satwa yang dilepasliarkan ini merupakan hasil serahan warga secara sukarela kepada Balai KSDA Jambi.

Tapir diterima oleh Balai KSDA Jambi pada tahun lalu setelah menerima adanya laporan bahwa salah seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) yang menjual anak tapir dipinggir jalan dikota Bangko. Petugas Balai KSDA langsung mendatangi lokasi dan menemukan benar adanya salah seorang warga Suku Anak Dalam yang mencoba menjual tapir. Setelah melakukan negoisasi dan memberitahu bahwa tapir merupakan satwa dilindungi, warga Suku Anak Dalam tersebut pun akhirnya mau menyerahkan satwa Tapir. Tapir dirawat kurang lebih selama satu tahun lamanya dan dilepasliarkan melihat kondisi Tapir yang sudah siap kembali ke alam liar. Elang Brontok,  Ungko dan Kukang didapatkan Balai KSDA Jambi dari serahan warga di Kota Jambi secara sukarela. Satwa yang diperoleh dititipkan terlebih dahulu ke Kebun Binatang Taman Rimba sebagai Lembaga Konservasi yang ada di Kota Jambi.

Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan penanaman pohon secara bersama di Hutan Desa Durian Rambun dan di lingkungan sekitar desa. Upaya penanaman pohon bersama ini dilakukan untuk mencegah perubahan iklim (climate change) dan melestarikan kembali lingkungan. Setelah melakukan pelepasliaran dan penanaman pohon secara bersama, kegiatan dilanjutkan dengan melakukan penandatanganan Deklarasi Penyelamatan dan Pelestarian Satwa Liar Dilindungi yang ditandatangani oleh semua pihak yang ikut dalam rangkaian kegiatan. Deklarasi ini bertujuan untuk bersama sama menjaga dan melestarikan satwa liar dilindungi yang ada di Jambi.

Kepala Balai KSDA Jambi, Rahmad Saleh menyatakan bahwa “Kepemilikan satwa liar adalah suatu hal yang tidak dibenarkan menurut undang-undang juga interaksi satwa liar dan manusia dapat menimbulkan masalah kesehatan terhadap manusia dan hal itu bukanlah suatu kebanggaan, mari kita sama-sama memakmurkan dan melestarikan ekosistem yang ada”. Kepada seluruh masyarakat agar melaporkan kepada Balai KSDA Jambi melalui Call Center Balai KSDA Jambi di Nomor Whatsapp 0823 7779 2384 dan Nomor Telepon 0813 7337 2732 jika mengetahui adanya praktek perdagangan satwa liar di Provinsi Jambi.

Sumber : Balai KSDA Jambi

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini