Pelepasliaran Kura-Kura Moncong Babi Untuk Keseimbangan Ekosistem

Senin, 08 April 2019

Boven Digoel, 6 April 2019. Sebanyak 2140 ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) dilepasliarkan di Sungai Digoel, Kampung Sohokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel. Pelepasliaran dilakukan oleh penyidik Polres Merauke dan disaksikan Kepala Bidang KSDA Wilayah I Merauke Balai Besar KSDA Papua. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Merauke, Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, Kapolres Boven Digoel, Dandim 1711/BVD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Kepala CDK, Ketua Umum Lima Suku Besar LMA, Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Merauke (KIPM), OPD Kabupaten Boven Digoel terkait, WWF Indonesia, dan masyarakat adat Auyu, Kampung Sohokanggo.

Kura-kura moncong babi tersebut merupakan barang bukti tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pada Kamis, 14 Maret 2019 lalu Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut Polres Merauke telah menangkap pelaku yang memiliki dan membawa kura-kura moncong babi (C. insculpta) tanpa izin yang sah, dari Asmat ke Merauke menggunakan KM. Tatamailau.

Irwan Efendi, S.Pi., M.Sc., Kepala Bidang KSDA Wilayah I Merauke BBKSDA Papua menyatakan, “Atas pertimbangan kesejahteraan satwa jenis kura-kura moncong babi (C. insculpta) dan referensi habitat penyebarannya, Sungai Digoel di Kampung Sohokanggo ini dipilih sebagai tempat pelepasliarannya.”

Pada kesempatan tersebut, Bupati Boven Digoel, Benediktus Tambonop, menyampaikan sambutan yang berisi apresiasi terhadap kegiatan tersebut. Ia menyatakan rasa hormat dan terima kasih kepada semua pihak, terutama Balau Besar KSDA Papua, yang telah berupaya menyelamatkan salah satu spesies penting asli Boven Dogoel.    

Terdapat dua hal menarik di dalam kegiatan pelepasliaran kali ini. Pertama, masyarakat adat Auyu melakukan ritual sebagai permohonan izin kepada leluhur, bahwa akan ada ribuan kura-kura moncong babi dilepasliarkan. Di dalamnya terdapat harapan agar sekawanan satwa liar yang dikembalikan ke alam itu mendapatkan perlindungan sehingga dapat berkembang biak sebagaimana mestinya. Kedua, di antara suasana pelepasliaran itu tampak kehadiran anak-anak dari masyarakat adat Auyu antusias menyaksikan semua prosesi yang berlangsung. Sangat besar kemungkinan peristiwa ini akan lekat di dalam ingatan mereka hingga kelak. Hal ini diharapkan mampu menjadi salah satu sarana pembelajaran mengenai konservasi kepada anak-anak sejak dini.  

Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, S.Hut., M.Si. menghimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi satwa liar yang memiliki peran penting di dalam satu kesatuan ekosistem. Harapannya kasus-kasus ilegal terkait satwa liar dilindungi tidak akan terjadi lagi. Edward menyatakan, “Pada prinsipnya satwa liar yang dilindungi, termasuk kura-kura moncong babi dapat dimanfaatkan, asalkan memperhatikan etika kelestarian, dan berdasarkan peraturan atau undang-udang yang berlaku.” []

Sumber: Balai Besar KSDA Papua

Call Center BBKSDA Papua: 0823-9802-9978

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini