Kepala Karantina Pertanian Kelas II Wilayah Kerja Sampit Gagalkan Pengiriman Burung Cucak Hijau ke Pulau Jawa

Jumat, 05 April 2019

Sampit, 2 April 2019. Pos Sampit telah melaksanakan kegiatan serah terima satwa liar yg dilindungi dari Kepala karantina Pertanian Kelas II Wilayah Kerja Sampit berupa 29 ekor Burung Cucak hijau.

Berawal dari informasi Kepala Karantina Pertanian Wilker Sampit tentang adanya kegiatan penyitaan TSL yg dilindungi di Pelabuhan Sampit. Selanjutnya Petugas Pos Sampit langsung menuju Pelabuhan utk mengecek TSL yg telah disita pihak Karantina tersebut yaitu 29 ekor Burung Cucak Hijau. Petugas pos Sampit dan Karantina memberikan pengarahan/memberikan penjelasan tentang aturan TSL yg dilindungi UU kepada Sopir Fuso yang mengangkut satwa tersebut.

Kemudian satwa sitaan tersebut diserahkan kepada petugas Balai KSDA Kalimantan tengah dan untuk selanjutnya dilepasliarkan bersama Pihak Karantina di Areal Kebun Raya Sampit di Jalan Jenderal Sudirman Km. 30, Sampit.

Cucak hijau atau Cucak daun besar (Chloropsis sonnerati) merupakan salah satu burung yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

 

Sumber: Balai KSDA Kalimantan Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini