Dua Pemburu Liar Bersenjata Gejluk Ditangkap Tim Patroli TN Way Kambas

Rabu, 03 April 2019

Labuhan Ratu, 3 April 2019. Tim Patroli yang terdiri dari anggota Polhut dan Rhino Protection Unit (RPU) Balai TN Way Kambas, sekitar pukul 05.30 melakukan penangkapan 2 orang pelaku perburuan liar yang terjadi di Resort Rawa Bunder Seksi PTN Wilayah I Way Kanan. Dalam penangkapan ini turut diamankan beberapa Barang Bukti hasil perburuan antara lain 4 (empat) ekor Napu (Tragulus napu)  dan 4 (empat) ekor kijang (muntiacus muntjak) serta peralatan berburu berupa :

  • 2 (dua) unit senapan angin;
  • 2 (dua) buah senjata tajam/ golok;
  • 1 (satu) buah pompa angin;
  • 100 (seratus) butir peluru kaliber 5,5 dan 6 M2;
  • 1 (satu) unit kompas;
  • 1 (satu) buah sepeda motor merk Supra Fit

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 2 April 2019 sekitar pukul 17.30 melihat dua orang yang akan melakukan perburuan liar di Kawasan Taman Nasional Way Kambas, tim gabungan operasi pengamanan hutan segara melakukan persiapan dan pada pukul 22.00 WIB tim menuju lokasi TKP. Pada pukul 24.00 WIB tim tiba di TKP langsung melakukan pemantauan di sekitar Rawa Kerek Wilayah Resort Rawa Bunder, pada hari Rabu 03 April 2019 pukul 05.30 WIB tim melakukan penyergapan terhadap 2 pelaku dan melakukan pemeriksaan di sekitar TKP. Tim menemukan 1 karung yang berisi 2 (dua) ekor Kijang yang sudah dipotong-potong dan 1 (satu) ekor Napo serta beberapa peralatan berburu.

 

Selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Balai Taman Nasional Way Kambas untuk dilakukan penyidikan. TN. Way Kambas bekerjasama dengan tim Penyidik Gakkum Palembang serta Polres Lampung Timur melakukan penyidikan terhadap para tersangka.

Pelaku diduga melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a, dan Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kepala Balai, Subakir SH. MH. Menyampaikan bahwa petugas TN. Way Kambas tidak akan mentolerir siapa saja yang melakukan kegiatan perburuan di kawasan TN. Way Kambas. “Siapa saja yang terlibat akan kami proses hukum, tidak ada toleransi bagi para pelanggar hukum, apalagi ini perburuan satwa dilindungi”, tegas Kepala Balai.

Kepala Balai juga mengucapkan banyak terima kasih dan memberi apresiasi kepada masyarakat sekitar yang sudah peduli dengan melaporkan kegiatan perburuan ini. Tanpa kepedulian dan kerjasama masyarakat sekitar kawasan TN. Way Kambas, petugas TN. Way Kambas tidak mungkin mampu bekerja sendiri.

Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai PPHLHK Wilayah Sumatera) dan Kapolres Lampung Timur yang sudah membantu dalam penyidikan kasus ini. Kepala Balai juga berharap para tersangka bisa dijatuhi hukuman maksimal agar ada efek jera bagi para pelaku kejahatan perburuan satwa liar dilindungi.

 

Sumber: Humas Balai TN Way Kambas

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini