Evakuasi 5.247 Kura-Kura Moncong Babi di Timika

Kamis, 28 Maret 2019

Timika, 27 Maret 2019. Tim gabungan, yang terdiri dari Seksi Konservasi Wilayah II Timika Balai Besar KSDA Papua, Reskrim Polda Papua, Reskrim Polres Timika, dan Departemen Enviromental PT. Freeport Indonesia, berhasil melakukan evakuasi 5.247 kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) pada Selasa (26/3). Satwa endemik Papua yang dilindungi itu dikemas dalam 10 kotak sterofoam, lima kotak plastik, dan tiga ember plastik. Tempat Kejadian Perkara berada di Jl. Irigasi, Gg. Durian, Timika, Papua.

Sekitar pukul 12.45 WIT Tim Reskrim Polda Papua dan Polres Timika mengamankan dua tersangka, yang telah menjadi target sebagai pengumpul kura-kura moncong babi tanpa dokumen. Mereka adalah ALH (49 tahun) warga Distrik Agats, Kabupaten Asmat, dan AT (34 tahun) warga Kelurahan Emnam, Distrik Suwator, Kabupaten Asmat. Saat ini barang bukti ribuan kura-kura moncong babi telah diserahkan kepada pihak Balai Besar KSDA Papua. Selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran kehabitatnya.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika, Bambang H. Lakuy menyatakan, “Kami sudah berkoordinasi mengenai pelepasliaran ini. Kemudian atas pertimbangan kesejahteraan satwa, akses dan jarak, juga pembiayaan, kami bersepakat lokasi yang direkomendasikan sebagai tempat pelepasliaran adalah Sungai Minajerwi, Kampung Nayaro. Pertimbangan penting lainnya, Sungai itu merupakan wilayah keramat masyarakat adat Kampung Nayaro. Jadi masyarakat tidak mungkin mengambil satwa sembarang di sana. Selain itu, sudah terbentuk Masyarakat Mitra Polhut (MMP), jadi bisa mendukung tugas pengawasan dan perlindungan TSL.” Selanjutnya Bambang menjelaskan bahwa pelepasliaran akan dilakukan dalam waktu dekat.

Menanggapi hal ini, Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, S.Hut., M.Si. menyatakan sikap tegas, bahwa tidak terdapat kuota untuk kura-kura moncong babi di tahun 2018 dan 2019. “Segala bentuk pemanfaatan terhadap kura-kura moncong babi bisa dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan perundangan. Dengan begitu, pelanggaran terkait satwa ini harus ditindak sesuai prosedur dan undang-undang,” ungkapnya. []

Sumber            : Balai Besar KSDA Papua

Call Center      : 0823-9802-9978  

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini