Puncak Peringatan Hari Bhakti Rimbawan Ke 36 Provinsi Jawa Timur 26 Maret 2019

Kamis, 28 Maret 2019

Pacet, 26 Maret 2019. Segenap Warga Rimbawan Jawa Timur dengan didukung berbagai stakeholder terkait menyelenggarakan puncak acara peringatan hari bhakti rimbawan ke 36 tahun 2019. Bumi perkemahan claket pacet kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo dipilih sebagai tempat penyelenggaraan acara. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ikatan Rimbawan Jawa Timur dan dihadiri oleh unsur rimbawan Dinas Kehutanan Prov. Jawa Timur, rimbawan UPT Kementerian LHK Prov Jawa Timur, Perhutani lingkup Divisi Regional Jawa Timur, Himpunan Pensiunan Kehutanan Jawa Timur, Saka Wana Bhakti, Mitra Kehutanan, Kelompok Pecinta Alam dan stakeholder lainnya.

Peringatan hari bhakti rimbawan prov jawa timur dimulai pada tanggal 16 maret 2019 dengan kegiatan penanaman, dilanjutkan pada tanggal 22 Maret 2019 dengan kegiatan jalan sehat, donor darah dan bhakti sosial dan puncak acara pada tanggal 26 Maret 2019 dengan kegiatan Pameran Sektor Kehutanan, penanaman, pelepasliaran satwa burung jenis jalak putih sebanyak 16 ekor, pelepasliaran 3 ekor berang-berang dan peresmian unit penangkaran rusa timor (Rusa timorensis).

Kegiatan puncak acara hari bhakti rimbawan ke 36 tahun 2019 kali ini juga dihadiri oleh asisten bidang perekonomian dan pembanguan sekretariat daerah Provinsi Jawa Timur Dr. Wahid Hamidi (rencana dihadiri Gubernur Prov. Jawa Timur). Sebelum melaksanakan pelepasliaran satwa burung, wahid hamidi menyampaikan dalam sambutannya bahwa hutan mempunyai dua peran penting yakni menjaga lingkungan dan memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. "Menghasilkan produk makanan, hasil kayu dan obat. Semua dihasilkan dari lingkungan hutan," Sehingga kiprah rimbawan sangat luar biasa dalam menjaga lingkungan yang sehat. Hutan di Jawa Timur memiliki luas cukup besar yakni 2.247.027 hektare, 41 persen daratan Jawa Timur berupa hutan. "Diakui dunia jika paru-paru dunia ada di Indonesia. Hutan memiliki peran penting. Peringatan hari bhakti rimbawan ini mempunyai makna strategis untuk menjaga hutan agar lingkungan terjaga dengan sehat. Rimbawan sendiri adalah semua orang yang terlibat menjaga kelestarian hutan," terangnya. Wahid juga mengatakan, kawasan hutan tidak hanya dikelola swasta, tapi juga masyarakat yakni kehutanan sosial. Perjanjian kerja sama dengan Divre Perhutani Jatim seluas 541 hektar, namun sudah ditanam bawang putih seluas 42 hektar.

Dalam kesempatan ini pula, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Dr. Nandang Prihadi juga menyerahkan buku hasil penelitian tumbuhan obat di Kawasan Cagar Alam Gunung Sigogor Kab. Ponorogo dan dari Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya (P2KTKR)  LIPI menyerahkan buku hasil penelitian dengan judul Keanekaragaman tumbuhan pulau sempu dan ekosistemnya. Hal ini menunjukkan bahwa kawasan hutan di provinsi jawa timur merupakan kawasan yang kaya akan biodeversitas dan genetik.

Pelepasliaran satwa yang dilaksanakan pada puncak hari bhakti rimbawan ke 36 tahun 2019 di motori langsung oleh BALAI BESAR KSDA JAWA TIMUR. Jalak Putih atau dengan nama ilmiah Acridothres melanopterus termasuk dalam salah satu jenis satwa dilindungi dan Berang-berang cakar-kecil atau dengan nama ilimiah Aonyx cinereus yang belum termasuk jenis satwa dilindungi merupakan jenis satwa asli Indonesia.

Meskipun menyandang status yang berbeda, trend populasi kedua jenis satwa tersebut di alam mengalami nasib yang sama yaitu terjadinya penurunan populasi di alam sebagai akibat dari perburuan liar dan fragmentasi habitat. Kondisi terparah dialami satwa jenis Jalak Putih. Meskipun ada peningkatan jumlah populasi yang signifikan di penangkaran, namun kondisi populasi di habitat alaminya mengalami penurunan yang cukup tajam, sehingga kemungkinan terjadi kepunahan terhadap populasi tersebut di habitat alaminya di Pulau Jawa sehingga berdasarkan hal tersebut Jalak Putih masuk dalam kategori Criticaly Endangered / CR (Kritis) atau dua langkah menuju punah berdasarkan kriteria IUCN Redlist Ver. 2018.

Salah satu unit penangkaran Berang-berang Cakar Kecil (Aonyx cinereus) di wilayah kerja Balai Besar KSDA Jawa Timur dan merupakan penangkaran berang-berang yang pertama kali di Indonesia, PT Kayu Alam Jaya berkomitmen dengan menyerahkan 10 % hasil penangkarannya kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur, untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Sedangkan Jalak putih (Acridoteres melanopterus) yang dilepasliaran berasal dari hasil penyerahan masyarakat kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur yang dititipkan sementara untuk di rehabilitasi di Penangkaran Andi Sinantara Wijaya, Malang dan Lembaga Konservasi PD. Obyek Wisata Umbul Madiun.

Sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya di Kawasan Tahura Raden Soerjo, kedua jenis satwa tersebut telah melalui tahapan pelepasliaran sesuai dengan Panduan IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) untuk Re-introduksi, mulai dari Pemeriksaan Medis, Penilaian Spesies (Rehabilitasi dan Habituasi), Pelepasliaran dan Pemantauan Pasca Pelepasliaran menjadi sebuah rangkaian kegiatan yang terkait antara satu dengan yang lainnya. Kegiatan pelepasliaran yang dilaksanakan, dengan tujuan untuk : 1. Meningkatkan potensi konservasi jangka panjang terhadap spesies dan kawasan 2. Mengembalikan peran dan fungsi ekologis dan biologis satwa yang dilepasliarkan 3. Pertanggungjawaban terhadap nasib satwa hasil operasi penertiban maupun penyerahan sukarela serta pemenuhan kewajiban penangkaran, dan 4. Media penyadartahuan kepada masyarakat terkait dengan konservasi satwa liar dan habitatnya.

Dengan rangkaian kegiatan peringatan hari bhakti rimbawan ke 36 tahun 2019 ini diharapkan dapat menjadi media untuk mempererat jiwa korsa rimbawan, sosialisasi pentingnya hutan dan peran tumbuhan dan satwa dalam keseimbangan ekosistem.

Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini