Pelepasliaran Penyu Hasil Sitaan di Pantai Kuta, Badung

Rabu, 27 Maret 2019

Denpasar,  27 Maret 2019. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali (BKSDA Bali) bersama dengan instansi terkait, melepasliarkan 18 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hasil sitaan di Pantai Kuta, Badung. Penyu-penyu tersebut berasal dari sitaan pada tanggal 13 Maret 2019 oleh Polres Gianyar dan sitaan pada tanggal 17 Maret 2019 oleh Polres Buleleng dan TNI AL. Selain pelepasliaran penyu hasil sitaan, juga dilakukan pelepasliaran 50 ekor anak penyu (tukik) jenis penyu lekang (Lepidochelys olivacea) hasil relokasi dan penetasan semi alami yang dilakukan oleh kelompok pelestari penyu Satgas Pantai Kuta.

Total penyu hasil sitaan selama bulan Maret 2019 yaitu sebanyak 27 ekor. Semuanya dari jenis penyu hijau dengan ukuran panjang kerapas bervariasi, mulai dari panjang 30 cm sampai dengan yang terbesar yaitu dengan panjang 100 cm. Sebanyak 4 ekor diantaranya telah dilepasliarkan di pantai Penimbangan Buleleng dan 3 ekor masih dirawat oleh tim medis Universitas Pendidikan Ganesha di kelompok pelestari penyu Penimbangan karena sakit serta 2 ekor dirawat dan disisihkan sebagai barang bukti di TCEC Serangan.

Penyu-penyu tersebut telah melalui tahapan perawatan dan rehabilitasi di fasilitas kolam yang dimiliki oleh TCEC Serangan. Diperkirakan penyu-penyu telah melalui jalan panjang mulai dari penangkapan di laut, perjalanan darat sampai pada akhirnya tertangkap di tempat kejadian. Perawatan dimaksud diantaranya pengobatan terhadap luka flipper bekas ikatan serta pemulihan kondisi dari stress perjalanan jauh, sampai pada akhirnya tim medis menyatakan satwa telah layak untuk dilepasliarkan.

Sebelum dilepasliarkan, terhadap penyu-penyu tersebut telah dilakukan penandaan berupa pemasangan tag berbahan loga anti karat yang dipasang pada salah satu bagian flipper depan. Penandaan dilakukan sebagai penanda jika penyu-penyu tersebut karena susuatu hal terdampar, tertangkap atau ditemukan lagi oleh masyarakat, dapat melaporkan kepada Balai KSDA Bali. Penandaan ini juga dapat dipergunakan untuk bahan kajian ilmiah untuk mengetahui daya jelajah penyu-penyu tersebut setelah dilepasliarkan. Pada salah satu sisi tagg telah dibubuhi nara hubung berupa alamat email sebagai pelaporan.

Pada acara kegiatan pelepasliaran ini, juga dilakukan penandatanganan pernyataan bersama antara penegak hukum dan instansi terkait, tentang komitmen dan peran serta bersama melakukan upaya pelestarian tumbuhan dan satwa liar di wilayah provinsi Bali. Adapun pihak-pihak yang dilibatkan untuk melakukan penandatanganan ini antara lain : Pemprov Bali, Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Lanal Denpasar, Pangkalan PSDKP Benoa, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar, Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, serta Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar.

Semua jenis penyu berdasarkan Undang-undang No.5 tahun 1990 jo. PP Nomor 7 tahun 1999 dan berdasarkan Lampiran Permen LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 sebagaimana telah diubah dengan Permen LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 merupakan satwa liar dilindungi, segala macam pemanfaatan dilarang kecuali untuk kepentingan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan atau penyelamatan jenis. Selain karena populasinya yang semakin menurun, penyu hijau memiliki peran penting dalam ekosistem. Peran penting penyu yaitu menjaga kesehatan laut antara lain; pengontrol dan mendistribusi lamun, mengontrol distribusi spons, memangsa ubur-ubur, mendistribusikan nutrisi dan mendukung kehidupan biota/mahluk lainnya.

IUCN telah menyatakan Penyu Laut masuk dalam Red List of Threatened Species (Daftar Merah Spesies yang Terancam) dengan kategori Endangered. Penyu sebenarnya memiliki fekunditas yang tinggi, dalam sekali musim bertelur penyu dapat menghasilkan antara 200 – 250 telur, namun angka kematian (mortality) sangat tinggi juga. Pendapat ahli mengatakan bahkan dari 1000 tukik yang menetas diperkirakan hanya 1 ekor yang dapat survive hingga dewasa. Sebagai spesies yang daur hidupnya secara alamiah sudah rentan, kelangsungan populasi Penyu Laut makin terancam dengan meningkatnya aktivitas manusia. Aktivitas-aktivitas tersebut mencakup hilangnya habitat bersarang, tangkapan tidak sengaja, tangkapan sampingan, pencurian telur, perdagangan ilegal produk penyu, dan berbagai eksploitasi lainnya. Hilangnya habitat bertelur penyu diantaranya yaitu akibat abrasi dan pembangunan fisik didaerah pesisir.

Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan terima kasih kepada POLDA BALI (Polres Gianyar dan Polres Buleleng), TNI AL atas upaya penegakkan hukum terhadap peredaran satwa liar dilindungi.
Upaya pelestarian harus terus dilakukan, salah satunya melalui sosialisasi terhadap aktifitas perburuan satwa dilindungi di daerah-daerah pesisir Bali.

Sumber : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali

Call Center BKSDA Bali  081246966767

Penanggung Jawab Berita:
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai KSDA Bali
I Ketut Catur Marbawa, S.Hut., M.Si - 08123963008

Informasi lebih lanjut hubungi:
Kepala Balai KSDA Bali
Budhy Kurniawan, S.Hut – 081236090739

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini