Anak Kucing Kuwuk Diserahkan Dishutprov. Kalsel

Selasa, 26 Maret 2019

Banjarbaru, 25 Maret 2019 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan pada hari Senin, 25 Maret 2019 menerima penyerahan 1 (satu) ekor satwa liar dilindungi undang-undang yaitu Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) dengan jenis kelamin betina berumur dua bulan dari masyarakat melalui perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimatan Selatan, Bapak Pantja Satata dan Supiani, S.Hut M.P. beserta perwakilan dari KPH Balangan, Ibu Kiki Ayu Lestari, S.Hut.

Satwa ini ditemukan di Desa Air Tawar, Kec. Amuntai Utara, Kab.HSU, oleh Bapak Suriadi pada hari Sabtu, 23 Maret 2019 sekitar pukul 20.00 malam di lahan sawah miliknya dalam keadaan sakit dan terpisah dari induknya. Warga tersebut kemudian berinisatif mengamankan dan merawat sebelum diserahkan kepada Kepala Desa Air Tawar.

Bapak Suriadi juga sempat memuat berita penemuan tersebut di media sosial yang akhirnya mendapatkan perhatian dari KPH Balangan. KPH Balangan kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, dan juga Bapak Aris Fadillah, polhut Balai KSDA Kalimantan Selatan di Resort Banua Enam.

Berdasarkan hasil observasi dan pemerikasaan oleh dokter hewan, Drh. Dina Kartika Riani di tempat kejadian, satwa tersebut dalam keadaan stres dan cidera cukup parah dengan sendi lepas pada kaki kanan. Karena keadaan tersebut, akhirnya satwa dikarantina selama satu hari sebelum akhirnya diserahkan kepada KPH Balangan.

Satwa kemudian diserahkan secara langsung kepada Balai KSDA Kalimantan Selatan dengan terlebih dahulu di buatkan dan ditanda tangani berita acara penyerahan satwa liar di lindungi undang-undang. Satwa dalam kondisi cukup stabil dan saat ini berada di kandang transit satwa SKW II Banjarbaru BKSDA Kalimantan untuk perawatan lebih lanjut sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Dr. Ir. Mahrus Aryadi,M.Sc. menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bu Kiki Ayu Lestari, S.Hut dan tim selaku perwakilan dari KPH Balangan yang telah bertindak cepat terhadap masalah satwa liar ini, juga kepada Dr. Hanif Faisol Nurafiq, S.Hut, MP selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan atas koordinasi dan inisiatif timnya. Kepala Balai berharap kedepannya akan ada kerjasama lebih lanjut antara Resort BKSDA dan KPH Dishutprov sebagai implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah ditandatangani.

Kepada warga masyarakat, Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan juga terus mengajak dan menghimbau agar tidak memelihara satwa liar yang dilindungi undang-undang karena hal tersebut merupakan pelanggaran undang-undang dan akan lebik baik dan bijaksana membiarkan satwa liar tesebut hidup bebas dan berkembang biak di alamnya demi keseimbangan lingkungan. (jrz)

Sumber : Tisha Wildayanti Ramadhini, S.Hut - Staf Balai KSDA Kalimantan Selatan

Anak Kucing Batu (Pardofelis marmorata) Diserahkan Dishutprov. Kalsel (02)

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini