Evakuasi Orangutan Dalam Koper di Bandara Ngurah Rai

Sabtu, 23 Maret 2019

Denpasar, 23 Maret 2019. Upaya penyelundupan satwa langka dilindungi Orangutan (Pongo pygmaeus) berhasil digagalkan petugas Bandara Ngurah Rai.  Pada hari Jumat, 22 Maret 2019 petugas Aiport Security Screening Bandara Ngurah Rai sekitar  pukul 23.00 Wita melakukan penangkapan penumpang pesawat yang membawa Orangutan. Modus penyelundupan Orangutan dengan  keranjang dimasukkan ke dalam  koper penumpang dan terdeteksi di Pre Screening X-Ray No 3 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai.

Penumpang ini teridentifikasi atas nama Zhestkov Andrei  (Warga Negara Rusia) No Passport 723054892 merupakan penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 870 transit di Seoul dengan tujuan akhir Vladivostok (Rusia).

Orangutan jenis kelamin jantan (perkiraan umur 2 Tahun-an)  diduga diberi obat jenis Chlorpheniramine (CTM) karena ditemukan sejumlah pil CTM di Koper yang menyebabkan Orangutan tersebut tertidur selama di dalam koper.  Selain Orangutan, dalam koper juga ditemukan satwa tidak dilindungi berupa 2 (dua) Tokek dan 4 (empat) Kadal/Bunglon.

Selanjutnya pada pukul 01.15 Wita oleh Airport Securuty Screening Section Bandara Ngurah Rai Bandara, pelaku dan Barang Bukti diserahkan ke pihak Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar di Bandara  untuk selanjutnya diserahkan ke Balai KSDA Bali dan Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) untuk penanganan lebih lanjut.

Dari pengakuan awal pelaku, Orangutan diberikan oleh teman pelaku (Warga Negara Rusia) yang telah lebih dahulu berangkat ke Rusia. Dalam pengakuannya juga Orangutan tersebut dibeli di Jawa pada Street Market (pengakuan pelaku) seharga US $3.000.  Orangutan sendiri termasuk hewan dilindungi seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.  Terhadap pelaku sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem terancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.00,- (seratus juta) Rupiah. 

Saat ini Orangutan diamankan ke kantor Balai KSDA Bali untuk penanganan lebih lanjut dan terhadap proses hukum pelaku ditangani pihak Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai.  Sesuai dengan arahan langsung Direktur Jenderal KSDAE satwa Orangutan tersebut untuk secepatnya dipulihkan kesehatannya dan akan dipulangkan dan dilepasliarkan ke habitat alaminya di Pulau Kalimantan.

Pihak Direktorat Jendreal KSDAE mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih terhadap partisipasi aktif dari instansi terkait baik dari Airport Security Bandara, Balai Karantina Pertanian, maupun Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai sehingga upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan. 

Sumber : Balai KSDA Bali

Penanggung Jawab Berita :
I Ketut Catur Marbawa,S.Hut.,M.Si
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai KSDA Bali

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini