Kematian Hiu Secara Mendadak di Kolam Pemeliharaan, Perairan Pulau Menjangan Besar

Rabu, 20 Maret 2019

Semarang, 19 Maret 2019. Pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2019, pihak Balai Taman Nasional Karimunjawa menerima informasi terkait adanya kematian hiu secara mendadak yang terdapat di kolam pemeliharaan hiu di perairan Pulau Menjangan Besar, zona budidaya bahari Taman Nasional Karimunjawa.

Setelah menerima informasi tentang kematian hiu tersebut, pihak Taman Nasional Karimunjawa melakukan pengecekan langsung di lokasi. Sesampainya di lokasi ternyata tidak dijumpai keberadaan hiu mati, namun terdapat sepuluh (10) ekor hiu hidup yang ada di dua keramba/kolam yang dibatasi jaring. Menurut Agus Hermawan, penjaga kolam hiu di Menjangan Besar, bahwa kejadian kematian hiu secara mendadak sebenarnya terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2019 sekitar pukul 05.30 WIB. Agus menambahkan bahwa jumlah hiu yang dijumpai mati didasar kolam sebanyak 40-45 ekor dan 2 ekor masih bisa diselamatkan dengan memindahkan ke keramba lainnya.

Kematian tidak hanya dialami oleh hiu saja, ikan jenis lain seperti badong, kerapu dan jenis lain yang terdapat di kolam bersama hiu juga mengalami nasib serupa. Air pada dua kolam dimana hiu mati berwarna kekuningan. Kejadian tersebut dilaporkannya kepada pemilik kolam yakni saudara Minarno lebih akrab dipanggil Cun Ming. Pemilik telah melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Karimunjawa. Untuk memastikan penyebab kematian telah dilakukan pengambilan sampel oleh Agus atas perintah Cun Ming, sebanyak 4 potong daging hiu dan 2 botol air dalam kolam serta 2 botol di luar kolam. Sedangkan hiu dan ikan lainnya yang mati dimusnahkan dengan cara dibakar.

Keberadaan kolam ini pada mulanya adalah keramba untuk budidaya ikan seperti jenis kerapu, badong, dan lainnya. Pemilik juga memelihara beberapa ekor hiu. Terdapat dua jenis hiu yang dipelihara pada kolam pemeliharaan yaitu Hiu karang hitam Carcharinus melanopterus dan Hiu karang putih Triaenodon obesus. Kedua jenis hiu tersebut tidak termasuk jenis ikan yang dilindungi.

Seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan maka keramba ini menjadi salah satu destinasi dan atraksi wisata yang diminati wisatawan sehingga keramba dipugar menjadi kolam pemeliharaan sekaligus untuk kegiatan wisata yang tidak dilengkapi dengan perijinan sebagaimana mestinya. Atraksi wisata yang ditawarkan adalah berenang dengan hiu. Atraksi ini menyebabkan adanya korban yakni pada tanggal 13 Maret 2016, seorang pengunjung bernama Nur Madina asal Yogyakarta mengalami gigitan pada saat berenang dengan hiu.

Pada tanggal 8 Juni 2018 melalui surat Kepala Balai nomor S.182/T.34/TU/GKM/6/2018 memerintahkan agar Sdr. Minarno alias Cun Ming untuk menghentikan kegiatan wisata alam di lokasi tersebut. BTNKj telah berkordinasi melalui audiensi Bupati Jepara yang diwakili oleh asisten dua dan dihadiri dinas terkait lingkup Kabupaten Jepara serta Sdr. Minarno. Dalam audiensi tersebut BTNKj menegaskan kembali kebijakan penghentian kegiatan wisata hiu tersebut.

Perhatian besar dari masyarakat terhadap kematian hiu merupakan reaksi positif yang menunjukkan kepedulian terhadap Taman Nasional Karimunjawa. Saat ini kejadian tersebut sedang ditangani dengan melibatkan pihak – pihak terkait.

Sumber : Balai Taman Nasional Karimunjawa

Call Center Balai Taman Nasional Karimunjawa : 08112799111

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini