247 Objek Pajak di Dalam Kawasan TNBBS Dicabut

Senin, 04 Maret 2019

Suoh, 28 Februari 2019. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat telah menyatakan diri sebagai Kabupaten Konservasi melalui Peraturan Bupati No. 48 Tahun 2018. Untuk Peraturan Daerah terkait Kabupaten Lampung Barat sebagai Kabupaten Konservasi masih dalam tahap penyusunan di DPRD Kabupaten Lampung Barat. Berbagai langkah nyata telah dilakukan oleh Pemkab Lampung Barat dalam mendukung program konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). “Kawasan TNBBS dengan luas ± 313.572,48 Ha, lebih dari sepertiga kawasan TNBBS berada di Kabupaten Lampung Barat. Untuk itu, penetapan Kabupaten Lampung Barat sebagai Kabupaten Konservasi pada tahun lalu melalui Perbup merupakan hal yang sangat positif, sehingga program konservasi TNBBS dapat dilakukan dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat”, kata Amri, SH.,M.Hum Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah II Liwa.

Salah satu langkah nyata dukungan Pemkab Lampung Barat pada program konservasi TNBBS adalah dengan dicabutnya 247 Objek Pajak yang berada di dalam kawasan TNBBS. Hal ini diungkapkan oleh Romidi, Sekretaris Pekon Suka Marga Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat , saat Tim Balai Besar TNBBS melakukan kunjungan ke Pekon Suka Marga dalam rangka Monev kegiatan Perjanjian Kerjasama antara Balai Besar TNBBS dengan Yayasan WWF Indonesia, Kamis 28 Februari 2019. “Kami telah merekap 247 objek pajak dengan nilai iuran PBB nya sekitar 9 juta rupiah lebih, dan telah kami ajukan penghapusan PBB nya ke Dinas Perpajakan dikarenakan berada di kawasan TNBBS. Dipastikan di tahun 2019 tidak keluar lagi tagihan PBB nya. Tadinya, masyarakat menunjukkan bukti pembayaran PBB kepada petugas TNBBS, hal ini menjadi pembenaran mereka dalam menggarap kawasan TNBBS. Dengan dihapuskannya 247 tagihan PBB, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Barat khususnya pada Pekon Suka Marga dapat menekan masyarakat yang masih berada di kawasan TNBBS secara illegal, agar segera keluar dari kawasan TNBBS”, ungkap Romidi.

Meningkatnya dukungan masyarakat dan aparat Pekon Suka Marga atas kelestarian TNBBS merupakan hasil dari sosialisasi program konservasi TNBBS, yang dilakukan oleh petugas lapangan dan mitra kerja TNBBS secara terus menerus. Yayasan WWF Indonesia di Bulan November 2018 telah membentuk Sekolah Lapangan dengan nama Sekolah Lapangan Tunas Jaya yang beranggotakan 20 orang, berasal dari 11 Kelompok Tani yang ada di Pekon Suka Marga. “Masyarakat Pekon Suka Marga sangat berterima kasih dengan adanya program Sekolah Lapangan ini. Masyarakat mendapat pengetahuan mengenai budidaya tanaman kakao, dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Kami merasakan adanya perhatian dari TNBBS dan WWF pada perekonomian masyarakat Pekon Suka Marga, sehingga ketergantungan masyarakat pada kawasan TNBBS dapat berkurang”, kata Ridho, masyarakat Pekon Suka Marga dan juga merupakan tenaga pendamping Sekolah Lapangan Tunas Jaya.

Plh. Kepala Balai Besar TNBBS Heru Rudiharto, S.Si.,M.P menyambut positif informasi pencabutan 247 Objek Pajak Pekon Sukamarga Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat. “Berdasarkan informasi dari petugas di lapangan, memang ada pungutan PBB yang dilakukan oleh Pemkab Lampung Barat di dalam kawasan TNBBS. Kami sempat menyurati Bupati Lampung Barat untuk meminta klarifikasinya. Alhamdulillah, telah ada respon dari Pemkab Lampung Barat dengan mencabut 247 PBB di Pekon Suka Marga, yang secara pengelolaan kawasan TNBBS berada di Resort Suoh SPTN III Krui. Kami harap, akan dilakukan hal serupa pada objek pajak di daerah lain, apabila terindikasi berada di dalam kawasan TNBBS” Kata Heru, di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kantor BPTN II Liwa, Kamis 28 Februari 2019.

Sumber : Humas Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini