Pembentukan Kelompok Masyarakat Mitra Polhut (MMP) “Sepan Remaung” Desa Mensiau Resor Sebabai, SPTNW I Lanjak

Rabu, 13 Februari 2019

 

Mensiau, Batang Lupar, 13 Februari 2019.  Pembentukan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) di Resort Sebabai adalah wujud keseriusan UPT Balai Besar TNBKDS terhadap masyarakat Desa Mensiau untuk bersama-sama melindungi dan mengelola kawasan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK). Kepala Desa Mensiau Silvester Berasap, disela-sela sambutan menyampaikan “Perlindungan hutan merupakan tanggung jawab seluruh pihak guna menjaga kelestarian kawasan, termasuk masyarakat mensiau yang berdekatan dengan kawasan TNBK”, ucapnya.

Acara Pembentukan sendiri diikuti oleh 10 calon anggota MMP yang berasal dari perwakilan Dusn di Desa Mensiau, yaitu Dusun Kelawik, Dusun Keluin, Dusun Entebuluh dan Dusun Engkadan. Dalam Acara tersebut juga dihadiri oleh anggota TNI Batalyon Infanteri 320 Badak Putih, Pos Pamtas Kelawik. Perwakilan anggota turut memberikan imbauan untuk saling bekerja sama untuk menjaga batas kawasan. “Silahkan menghubungi kami jika membutuhkan bantuan penjagaan batas kawasan”, tutur Wadanpos (Serda Hasanudin).

Pembukaan acara pembentukan MMP di Resort Sebabai, dibuka langsung oleh Kepala SPTN Wilayah I Lanjak, Parsaoran Samosir. Dalam sambutannya Kepala SPTN I menegaskan, pentingnya keterlibatan masyarakat daerah penyangga dalam pengelolaan TNBK, masyarakat sebagai mitra Polhut dan Polhut juga sebagai mitra masyarakat.

Balai Besar TNBKDS sendiri, sejauh ini terus mendorong pelibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan dalam pengelolaan kawasan. Kondisi ini, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal KSDAE dalam 10 cara pengelolaan konservasi adalah dengan menempatkan masyarakat lokal sebagai objek utama pengelolaam kawasan konservasi. Keberadaan masyarakat di sekitar kawasan memiliki peran penting dalam membantu usaha perlindungan dan pengemanan hutan di kawasan TNBK.

Dasar pembentukan MMP di Desa Mensiau selain UU Nomor 5 Tahun 1995 Tentang KSDAE, tertera pada pasal 4 dan pasal 37 terkait keterlibatan masyarakat dalam konservasi KSDAE. Juga merujuk pada Permenhut 56 Tahun 2014 tentang Masyarakat Mitra Polhut (MMP). “Kewajiban utama kelompok MMP ada tiga, yaitu menjaga sarana dan prasarana perlinhut bersama Resort, sebagai fasilitator sekaligus media penyuluh di desa penyangga, dan yang terpenting adalah sebagai mitra perlindungan dan pengamanan hutan bagi UPT Taman Nasional, TNI/Polri maupun stakeholder lainnya”, himbau Aripin, S.Hut., M.Sc selaku Kepala Resor Sebabai.

Selain pembentukan pengurus MMP, Pembekalan teknis perlindungan dan pengamanan hutan bagi calon anggota MMP di Desa Mensiau juga dilakukan. Pembekalan teknis di bidang perlindungan dan pengamanan hutan, merupakan salah satu syarat bagi calon anggota kelompok MMP

Acara pembentukan yang berlangsung pada hari Selasa 22 Januari 2019, Antonius Regang terpilih sebagai ketua kelompok MMP Desa Mensiau yang diberi nama “Sepan Remaung” atas dasar historical aspek di Desa Mensiau. Dalam sambutannya sebagai Ketua Kelompok MMP “Sepan Remaung”, Antonius Regang mengucapkan terima kasih atas bantuan dalam menjaga kawasan. “Saya menghimbau kepada anggota untuk tetap menjaga kawasan Taman Nasional dan saya pribadi berterima kasih atas dukungan seluruh pihak selama ini”, ucapnya.

Acara diakhiri dengan foto bersama antara Kelompok MMP “Sepan Remaung”, Anggota SPTN Wilayah I Lanjak dan anggota Batalyon Infantri 320 Badak Putih. “Kedepannya komunikasi dan kerjasama kelompok MMP ini dengan Stakeholder perlu dipererat”, pungkas Kepala SPTN Wilayah I Lanjak, Parsaoran Samosir mengakhiri acara.

Sumber : Balai Besar Betung Kerihun dan Danau Sentarum

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini