6 Pemburu Badak Jawa Divonis hingga 12 Tahun Penjara

Kamis, 13 Februari 2025 BTN Ujung Kulon

Ujung Kulon, 12 Februari 2025. Keenam terdakwa kasus perburuan badak di wilayah Taman Nasional (TN) Ujung Kulon, dinyatakan bersalah pada sidang pembacaan putusan vonis, pada Rabu, 12 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Pandeglang. Sidang berlangsung dari pukul 15.30 hingga 18.40 WIB.

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar pada 5 Juni 2024 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di TN Ujung Kulon. Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara yang merupakan vonis tertinggi sepanjang sejarah perburuan satwa di Indonesia.

Pada Operasi Jaga Satwa, gabungan Polda Banten, Balai TN Ujung Kulon, Ditjen PPLHK Gakkum dan K9 Mabes Polri, selama 10 hari pada tanggal 7-16 Mei 2024 menangkap 1 orang, atas nama Atang, dan 5 orang menyerahkan diri yakni Sahru, Leli, Sayudin, Karip dan Isnen. Berdasarkan keterangan persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2024, kelompok pemburu Badak Jawa yang dipimpin oleh Sahru tersebut mengakui telah membunuh 6 ekor Badak Jawa sejak tahun 2018 sampai dengan 2022. 

Pada Rabu, 12 Februari 2025  kemarin, telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan vonis atas perkara perburuan badak di wilayah TN Ujung Kulon untuk para terdakwa dan keenamnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pembatasan Kepemilikan Senjata Api oleh Masyarakat Sipil Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena memiliki senjata api. 


Balai Taman Nasional Ujung Kulon melalui siaran persnya, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan dalam proses penegakan hukum khususnya perburuan Badak Jawa. Proses penegakan hukum atas kasus perburuan Badak Jawa ini tak lepas dari dukungan dan kerja sama, baik dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Pandeglang, Pengadilan Negeri Pandeglang serta masyarakat sekitar TN Ujung Kulon.

Dengan vonis yang dibacakan pada sidang yang dipimpin oleh Handi Reformen Kacaribu, didampingi Iskandar Ferian Elisabet dan Anna Maria Stephani Siagian tersebut, merupakan pidana tertinggi dalam perburuan satwa di Indonesia. Diharapkan, kasus ini dapat memberikan efek jera dan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga keberlanjutan spesies langka seperti Badak Jawa. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi konservasi, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam melawan praktik perburuan liar di Indonesia. Sehingga, diharapkan tidak ada lagi upaya perburuan Badak Jawa di TN Ujung Kulon.

Balai TN Ujung Kulon menyatakan akan berusaha memutus rantai perburuan di kawasan TN Ujung Kulon dengan fokus melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk dan melakukan patroli secara intensif dengan cara menerapkan Fully Protected Area yaitu menutup kawasan semenanjung ujung kulon mulai dari Karang Ranjang sampai dengan Tanjung Layar yang merupakan habitat Badak Jawa, termasuk areal Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA). Balai TN Ujung Kulon membutuhkan dukungan seluruh warga Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan kedisiplinan perlindungan kawasan TN Ujung Kulon, dan berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan upaya yang mengancam kawasan TN Ujung Kulon.


Sumber Berita: BALAI TAMAN NASIONAL UJUNG KULON

Jl. Perintis Kemerdekaan No. 51 Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten 
Telp.  0253-801731.  
Call center : 08111238884
Instagram : btn_ujung_kulon
Email : balai_tnuk@menlhk.go.id
Website : www.tnujungkulon@menlhk.go.id



Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini