1 Ekor Rangkong Jenis Kangkareng Hitam Diserahkan ke BKSDA Kalimantan Tengah

Jumat, 25 Januari 2019

Kotawaringin Barat, 23 Januari 2019. Pos Penjagan Bandara dan Pelabuhan Laut Sampit – BKSDA Kalimantan Tengah telah menerima penyerahan satwa liar yg dilindungi Undang-Undang yaitu burung Kangkareng Hitam dari karyawan PT.Uni Primacom An. Sidiq Hermawan.

Berdasarkan informasi Bapak Sidiq, burung tersebut didapat dari karyawan perusahaan lainnya yaitu Bapak Alan yang menemukannya saat memancing. Saat ditemukan kondisinya diperkirakan sakit dan tidak bisa terbang. Selama dirawat selama 2 bulan, burung tersebut beberapa kali dilepaskan ke hutan namun tidak mampu terbang jauh sehingga kembali dirawat oleh Bapak Alan. 

Saat mengetahui ada karyawan yang memelihara burung yg dilindungi, akhirnya Bpk.Sidiq selaku Asisten Lingkungan Hidup di perusahaan tersebut mengambil dan kemudian menyerahkannya ke BKSDA Kalimantan Tengah. Saat ini burung tersebut telah diamankan di SKW II – BKSDA Kalimantan Tengah di Pangkalan Bun.

Kangkareng Hitam atau Black Hornbill merupakan salah satu jenis Rangkong yang telah ditetapkan oleh IUCN dalam katergori Near Threatened (NT) dan masuk dalam Appendix II, CITES. Sedangkan di Indonesia, burung ini masuk dalam daftar satwa yang dilindungi oleh PermenLHK No. 92 tahun 2018.

Sumber: BKSDA Kalimantan Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini