3 Kompresor Disita Balai TN. Taka Bonerate

Kamis, 17 Januari 2019

TN. Taka Bonerate - Kepulauan Selayar (Kamis, 16 Januari 2019). Menindaklanjuti Informasi dari masyarakat Balai TN Taka Bonerate melakukan patroli fungsional. Berhasil mengamankan 3 unit kompresor sebagai alat bantu menangkap ikan yang beroperasi dalam kawasan TN. Taka Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar pada tanggal 12 dan 13 Januari 2019.

Walaupun cuaca belum kondusif, tim tetap melaksanakan patroli ini. Tim terdiri dari 4 org petugas resort Jinato dan 1 anggota dari Kodim 1415 Selayar babinsa Jinato.

"Ada tiga unit kompresor kami sita dan diamankan di Benteng, ini hasil patroli teman-teman di resor Jinato" Tutur Kepala Balai Faat Rudhianto

Tim patroli menyisir ke timur dari Taka Kayubulan, Taka Salo sampai ke Taka Gama dan mendapati tiga kapal nelayan yang menggunakan kompresor sebagai alat bantu menangkap ikan.

Diduga melanggar pasal 40 ayat 2 subs pasal 33 ayat 3 Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 84 Jo pasal 85 undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang RI no.32 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 KUH Pidana

"Selain patroli teman-teman juga melakukan sosialisasi tentang surat pengumuman tentang larangan membeli ikan hasil bom dan bius di TN. Taka Bonerate" jelas Faat Rudhianto

Penindakan ini masih dalam tingkat pembinaan, pelaku didata identitasnya, barang bukti disita dan jika dikemudian hari terbukti melanggar lagi makan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Ini demi memutus mata rantai dan menekan tindak pidana perikanan atau destruktif fishing yang terjadi di dalam kawasan TN Taka Bonerate



Sumber : Asri - PEH Balai TN. Taka Bonerate

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini