BBKSDA Sumut dan Polda Sumut Gagalkan Transaksi Online Satwa Liar

Senin, 14 Januari 2019

Medan, 14 Januari 2019. Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara melaksanakan konfrensi pers perdagangan satwa liar on-line di halaman Ditreskrimsus Polda Sumut, pada Selasa 11 Januari 2019. Sebelumnya 8 Januari 2019, Polda Sumut dan BBKSDA Sumut berhasil menggagalkan transaksi perdagangan satwa liar secara on-line di  Dusun III Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol.Roni Santana, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsana Atmaja, S.I.K., menjelaskan kronologis peristiwa yang bermula pada Selasa 8 Januari 2019, di Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut didampingi Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan penyemaran dan membuat janji dengan Sdra. A (inisial) yang dikenal melalui akun facebook palsu dengan menggunakan nama inisial KS untuk melakukan transaksi pembelian satwa liar Lutung Emas/Lutung Budeng.

Setelah melakukan transaksi, Tim kemudian mendapatkan 3 (tiga) individu anak Lutung Emas/Lutung Budeng (Trachypithecus auratus) sekaligus menangkap pelaku. Hasil pengembangan, di rumah pelaku di Dusun III Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan 3 (tiga) individu anak Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan 1 (satu) individu anak Kucing Akar/Kucing Tandang (Prionailurus bengalensis).

Hasil interogasi petugas kepada pelaku, diketahui bahwa Sdra. A telah melakukan kegiatan jual beli satwa selama lebih dari 6 bulan. Pelaku juga bergabung dengan komunitas akun facebook JUAL/BELI SEGALA JENIS HEWAN MEDAN, dan menjual satwa dengan menggunakan Jasa Gojek, dimana pemasaran satwa di kota Medan sekitarnya.

Satwa-satwa yang diperjual belikan diperoleh/didapat dari nelayan dan masyarakat di Desa Batang Serai, Desa Paluh Subur dan Desa Parit Belang , Kecamatan Hamparan Perak. Harga beli dari masyarakat bervariasi menurut jenis satwanya, seperti Anak Elang Brontok sekitar Rp. 70.000,-/ekor, anak Lutung Emas Rp. 50.000,-/ekor dan anak Kucing Akar Rp. 25.000,-/ekor.

Sedangkan harga jual untuk anak Elang Berontok berkisar antara Rp. 200.000 s.d Rp. 300.000,-/ekor, anak Lutung Emas sekitar Rp. 250.000,- s.d Rp. 350.000,-/ekor dan anak Kucing Akar pada kisaran Rp. 250.000,- s.d Rp. 400.000,-/ekor. Terhadap pelaku dikenakan ketentuan pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Negarai RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Dr. Ir. Hotmauli Sianturi, M.Sc. For., yang didampingi Kepala Bidang Teknis, Ir. Irzal Azhar, M.Si., Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, Amenson Girsang, SP. dan Kepala Sub bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan, Andoko Hidayat, S.Hut., MP.  dalam penjelasannya menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Polda Sumatera Utara untuk mengungkap berbagai kejahatan dan pelanggaran dibidang perdagangan illegal satwa liar khususnya di propinsi Sumatera Utara.

“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak melakukan transaksi (jual beli) terhadap jenis satwa liar khususnya yang dilindungi undang-undang, karena perbuatan itu melanggar undang-undang,” ujar Hotmauli.

Konferensi pers ini diliput oleh jurnalis/wartawan dari berbagai media baik media cetak, elektronik, maupun media on-line. (Evan)

Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara

perss

Satwa yang disita diperlihatkan kepada wartawan

 

persss

Penjelasan Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini