Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam Evakuasi Dan Translokasi Orangutan Sumatera

Jumat, 23 November 2018

Aceh Selatan, 22 November 2018. Personil Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam bersama Tim Orangutan Information Center (OIC) melakukan evakuasi terhadap Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) yang masuk ke Perkebunan masyarakat di Desa Pulo Paya Kecamatan Trumo Tengah Kabupaten dan ditranslokasi ke Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Kegiatan ini diawali laporan masyarakat via telepon seluler ke personil Seksi konservasi Wilayah II Subulussalam, yang selanjutnya ditindaklanjuti turun ke lokasi dibantu oleh Tim OIC berdasarkan arahan dari Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Subuluussalam Hadi Sofyan, S.Si, M.Sc. Adapun Orangutan Sumatera yang berhasil di evakuasi dan ditarnslokasi tersebut berjenis kelamin Jantan; perkiraan usia ± 35 tahun; berat ± 60 kg; kondisi mata sebelah kanan katarak ; terdapat luka pada bagian punggung yang diduga disebabkan oleh terkena benda tajam. Adapun upaya yang dilakukan tim melakukan pemeriksaan kesehatan dan juga mengobati bagian yang luka pada tubuh Orangutan Sumatera tersebut serta memastikan kondisinya layah untuk dilepasliarkan kembali berdasarkan rekomendasi Dokter Hewan tim pelaksana kegiatan.

Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia Famili Hominidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. Dalam katergori IUCN Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) berstatus kritis/critically endangered dengan penyebaran/distribusi meliputi Pulau Sumatera dengan Distribusi populasi terbesar mulai dari Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subuluusalam. Jumlah Orangutan Sumatera sendiri di alam untuk saat ini diperkirakan berjumlah ± 13.846 individu dengan luasan habitat ± 16.775 km2.

Penyelamatan Orangutan Sumatera yang terisolir dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/MENHUT-II/2014 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.48/MENHUT-II/2008 Tentang Pedoman Penanganan Konflik Antara Manusia Dan Satwa Liar dalam upaya mewujudkan tujuan dan target yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/MENHUT-IV/2007 Rencana Aksi Orangutan Indonesia Tahun 2007-2017.

Sumber : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini