Imbal Jasa Lingkungan Air di TN Babul Dibahas BP2LHK Makassar

Jumat, 23 November 2018

Bantimurung, 22 November 2018.  Bertempat di ruang rapat Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TN Babul), Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2LHK) Makassar menggelar diskusi kelompok terfokus. Membahas imbal jasa lingkungan bagi para pemanfaat air di kawasan TN Babul. saat ini sedikitnya delapan kelompok masyarakat yang telah memperoleh izin pemanfaatan air. Izin tersebut baik berupa izin pemanfatan air (IPA) maupun izin pemanfaatan energi air (IPEA).

Perwakilan kelompok pengguna air dan kepala desa di mana lokasi izin pemanfaat berada antusias mengikuti rangkaian diskusi. Sedikitnya 25 peserta kelompok diskusi terfokus hadir saat acara dimulai. Tak ketinggalan tim Pamsimas Kabupaten Maros dan Ketua Asosiasi Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi  Pedesaan “Tirta Salewangan” juga hadir.

Koordinator Pamsimas Kabupaten Maros, Nurcholis didaulat membawakan salah satu materi. Ia menerangkan pentingnya perlindungan daerah tangkapan air untuk keberlanjutan pemanfaatan air. Pamsimas adalah program yang didukung oleh pemerintah daerahdan bank dunia untuk menyediakan air bersih dan sanitasi masyarakat.

Kepala Balai TN Babul berkesempatan membuka kelompok diskusi terfokus ini secara resmi. “Saya berharap melalui diskusi terfokus ini nantinya kita memiliki pemahaman yang sama tentang imbal jasa lingkungan. Tak hanya mengambil manfaat dari alam, juga memberikan kontribusi bagi kelestariannya. Dengan begitu masyarakat pemanfaat dapat memperoleh manfaat lebih darinya,” pungkas Kepala Balai TN Babul, Yusak Mangetan dalam sambutannya.

“Setengah dari kawasan hutan TN Babul adalah ekosistem karst. Karst ini memiliki kemampuan menampung air selama 3–4 bulan setelah hujan terakhir,” tambahnya.

Peneliti Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan BP2LHK Makassar, kemudian memaparkan materinya tentang kajian peluang implementasi imbal jasa lingkungan air di TN Babul. Menjelaskan secara gamblang tentang peran hutan dan perlunya perhatian pemanfaat bagi penyedia jasa lingkungan dalam hal ini TN Babul.

“Hutan memiliki manfaat mengatur tata air. Salah satunya menyerap sebagian air hujan, menampungnya kemudian mengalirkannya perlahan melalui mata air dan sungai,” tutur Nur Hayati, peneliti BP2LHK Makassar.

Nur Hayati juga memaparkan secara jelas tentang imbal jasa lingkungan. “Imbal jasa lingkungan merupakan transaksi sukarela untuk tujuan konservasi. Prinsipnya bahwa siapa yang memperoleh manfaat dari jasa lingkungan harus membayar untuk keberlanjutan tersedianya jasa lingkungan itu. Siapa yang menghasilkan jasa lingkungan tersebut berhak memperoleh kompensasi.”

“Bentuknya bisa melalui kegiatan penanaman pohon di hulu dan sekitar mata air, pengamanan hutan, sosialisasi kepada masyarakat dan tentunya dilakukan oleh pemanfaat jasa lingkungan,” tambahnya.

Setelah memiiki pemahaman tentang imbal jasa lingkungan, diskusipun dimulai. Kali ini peneliti sosial ekonomi BP2LHK Makassar, Dr. Abdul Kadir Wakka dan Indah Novita Dewi turut membantu Nur Hayati memfasilitasi proses diskusi. Menggali informasi baik dari kelompok pemanfaat air, kepala desa, Pamsimas, hingga TN Babul sendiri. Diskusi berjalan alot. Para peserta diskusi begitu antusias penyampaikan saran dan pendapatnya.

Lurah Leang-leang angkat bicara di awal diskusi. “Masyarakat desa kami telah merasakan besarnya manfaat air dari TN Babul ini. Dahulu masyarakat harus menggotong air dari sungai atau menggali lebih dalam untuk membuat sumur. Dengan bantuan Pamsimas, masyarakat dimudahkan. Kran-kran air sudah sampai di rumah-rumah warga,” terang Burhan, Lurah Leang-Leang.

“Lebih jauh KPSPAM Tammatawang selaku pengelola telah sepakat menyisihkan sepuluh persen dari iuran untuk imbal jasa lingkungan air ini. programnya telah kami rancang. Tahun depan kami akan lakukan aksi: menanam pohon, patroli pengamanan hutan, dan menyuluh masyarakat Leang-leang untuk peduli hutan,” tambahnya.

Kelompok pemanfaat air Desa Patanyamang pun juga menyampaikan progres pemanfaatan air di desanya. “Kami memperoleh izin pemanfaatan air dari TN Babul 2016 lalu. Saat ini kami telah memiliki peraturan desa tentang pemanfaatan air di desa kami. Salah satu poin di dalam telah menyebutkan bahwa akan dilakukan penanaman di sekitar mata air untuk keberlanjutan pemanfaatan air,” ujar Ketua KP-SPAMS Tana Ridie Desa Pattanyamang, Akbar Hidayat.

Selanjutnya strategi pemanfaatan air di TN Babul pun disusun. Pada diskusi terfokus ini peneliti mengumpulkan informasi sedalam mungkin. Memadukan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman untuk menghasilkan strategi yang tepat. Inisiasi imbal jasa lingkungan air Kelurahan Leang-leang telah dilakukan 2017 lalu. Harapannya konsep tersebut dapat direplikasikan di tujuh IPA dan IPEA yang sudah diterbitkan izinnya oleh TN. Babul.

Kita tunggu saja hasil kajian strategi ini sebagai pedoman penerapan imbal jasa lingkungan air di TN Babul secara menyeluruh.

Sumber: Taufiq Ismail – PEH Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini