Lembar, Jumat 23 November 2018 - Tim Pengamanan TSL BKSDA NTB melalui kegiatan rutin pengamanan di Pelabuhan Lembar mendapati kendaraan bongkaran yang baru tiba dari Bali.
Bapak S Sang Pemilik Satwa yang merupakan warga Banyuwangi Jawa Timur dan rencana akan diterima oleh Bapak D yang berdomisili di Mataram. Jumlah Satwa yang diamankan antara lain Burung Murai Batu (1 Ekor) dan Love Bird (81 Ekor). Bapak S tidak mampu menunjukkan dokumen ijin Angkut SATS-DN kepada petugas di Pelabuhan Lembar.
Tim TSL BKSDA NTB akhirnya mencoba melakukan pendekatan dengan memberikan penjelasanan bahwa meski tidak dilindungi, namun Pengangkutan Satwa tetap harus disertai SATS-DN yang diterbitkan oleh UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat. Tim juga memberikan sosialisasi mengenai PP. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan P.92 revisi P. 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang di lindungi serta PP 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Satwa langsung diamankan di Kantor BKSDA NTB untuk proses lebih lanjut.
Sumber: BKSDA NTB