Polrestabes Medan Titip Satwa Sitaan

Sabtu, 17 November 2018

Medan, 14 Nopember 2018. Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan, pada Senin, 12 November 2018, menitipkan sejumlah satwa sitaan yang dilindungi undang-undang, ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Sebanyak 23 individu jenis burung yang dititipkan, terdiri dari : 7 (tujuh) individu Kakatua Molukan (Cacatua moluccensis), 3 (tiga) individu Kakatua Jambul Kuning besar (Cacatua gelerita), 2 (dua) individu Nuri Bayan (Ecletus rorantus) dan 11 (sebelas) individu Nuri Sayap Hitam/Nuri Merah Biak (Eos cyanogenia).

Dalam keterangan resmi melalui surat Nomor B/14.561/XI/RES.5.2/2018/Reskrim tanggal 12 November 2018 yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K,. M.H., menjelaskan bahwa Penyidik Unit Tipiter Polrestabes Medan sedang menangani kasus tindak pidana Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang diduga dilakukan oleh Khafidz Nur Huda als Hafis dkk, pada hari Selasa tanggal 06 November 2018 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Bintang samping gedung Eks RRI Kel. Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota.

Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan mengingat bahwa Sat Reskrim Polrestabes Medan tidak memiliki tempat untuk menyimpan barang bukti berupa satwa yang hidup, maka barang bukti dimaksud dititipkan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara, mohon Kasat Reskrim. Ke 23 individu burung dilindungi  tersebut diterima oleh staf Balai Besar KSDA Sumatera Utara, M. Ali Iqbal Nasution, dan selanjutnya dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) TWA Sibolangit.

Sumber : M. Ali Iqbal Nasution - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini