Jumat, 16 November 2018
Praya, 15 November 2018. Tim TSL BKSDA NTB menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kepemilikan Satwa Liar di daerah Praya Lombok Tengah atas nama Bapak MF. Bergerak menuju lokasi di daerah Lombok Tengah, Tim mendapati dua satwa yakni satu ekor Elang Tikus dan satu ekor Elang Bondol. Sang pemilik, MF mengaku bahwa kedua satwa adalah titipan dan diminta bantuan untuk diperjual-belikan secara online melalui group Facebook.
Tim TSL BKSDA NTB akhirnya mencoba melakukan pendekatan dengan memberikan penjelasanan bahwa satwa yang dimiliki termasuk kedua satwa yang dilindungi. Tim juga memberikan sosialisasi mengenai PP. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan P.92 revisi P. 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang di lindungi. Akhirnya dengan itikad baik, MF menyerahkan kedua satwa secara sukarela.
Hingga berita ini diturunkan, kedua satwa telah diamankan di kantor BKSDA NTB untuk segera direncanakan pelepasliaran.
Sumber : Balai KSDA Nusa Tenggara Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0