Konsultasi Publik Draft Desain Tapak TWA Camplong

Rabu, 14 November 2018

Camplong, 14 November 2018. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT) melaksanakan kegiatan konsultasi publik draft desain tapak pengelolaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan Taman Wisata Alam (TWA) Camplong di Aula Wisma Oemathonis Kabupaten Kupang (14/11). Acara dihadiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang; Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kupang; Bagian Administrasi Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kupang; Kecamatan Fatuleu; Kelurahan Camplong I; Desa Camplong II; Desa Oebola Dalam; tokoh masyarakat Kelurahan Camplong I; tokoh masyarakat Desa Camplong II; dan tokoh masyarakat Desa Oebola Dalam.

Penyusunan draft dokumen desain tapak merupakan lanjutan dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan kawasan TWA Camplong sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam, yaitu diawali dengan Dokumen Penataan Blok TWA Camplong yang disahkan pada tahun 2016, Dokumen Rencana Pengelolaan TWA Camplong yang disahkan pada tahun 2017, kemudian dilanjutkan dengan Draft Dokumen Desain Tapak TWA Camplong yang disusun dan di lakukan konsultasi publik pada bulan 14 November 2018. 

Pelaksanaan konsultasi publik draft dokumen desain tapak TWA Camplong menghasilkan beberapa kesepakatan yang tertuang dalam berita acara konsultasi publik yang ditandatangani peserta meliputi Taman Wisata Alam Camplong merupakan kawasan konservasi yang harus menjadi aset bersama sehingga perlu komitmen bersama dalam pengelolaan kawasan terutama masyarakat lokal, Pemda Kabupaten Kupang dan Balai Besar KSDA NTT; Desain tapak pengelolaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan TWA Camplong terdiri dari ruang publik dan ruang usaha; Ruang usaha dimanfaatkan untuk kepentingan pengusahaan pariwisata alam bagi usaha penyediaan sarana wisata alam (Investor/BUMN/BUMD/BUMDes/Koperasi) yang akan mendukung pariwisata di TWA Camplong khususnya serta Kabupaten Kupang dan Provinsi NTT pada umumnya; dan Ruang publik dimanfaatkan untuk kepentingan pengunjung, pengelolaan dan pengusahaan pariwisata alam bagi usaha penyediaan jasa wisata alam serta sarana pendukung wisata alam yang akan mendukung pariwisata di TWA Camplong khususnya serta Kabupaten Kupang dan Provinsi NTT pada umumnya.

Tahapan berikutnya dari penyusunan desain tapak TWA Camplong yaitu melakukan perbaikan dokumen sesuai masukan peserta konsultasi publik kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dokumen di tingkat Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi). Hasil pembahasan di tingkat pusat digunakan dalam penyempurnaan dokumen guna mendapatkan pengesahan dari Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi.

Desain tapak adalah pembagian ruang pengelolaan pariwisata alam di zona/blok pemanfaatan dan zona/blok perlindungan/rimba/bahari yang diperuntukkan bagi ruang publik dan ruang usaha penyediaan jasa/sarana pariwisata alam (Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor: P. 3/IV-SET/2011 jo Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor: P. 5/IV-SET/2015).

Penyusunan dokumen desain tapak bertujuan agar pelaksanaan dan pengembangan pengelolaan pariwisata alam dapat dilakukan secara serasi dan harmonis dengan lingkungan alam sekitarnya sesuai kaidah, prinsip, dan fungsi konservasi sesuai potensi sumber daya alam, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, budaya dan aktivitas masyarakat sekitar TWA Camplong. Desain tapak TWA Camplong hanya dilakukan pada blok Pemanfaatan seluas 22,72 Hektar atau sekitar 3,3% dari luas seluruh kawasan 696,6 Hektar yang dibagi dalam Ruang Usaha dan Ruang Publik.

Ruang Usaha adalah bagian dari zona/blok pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam karena letak, kondisi dan potensinya dimanfaatkan untuk kepentingan pengusahaan pariwisata alam bagi usaha penyediaan sarana wisata alam. Adapun jenis-jenis kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam meliputi wisata tirta, transportasi, akomodasi, wisata petualangan dan olah raga minat khusus.

Ruang Publik adalah bagian dari blok/zona perlindungan/ rimba/bahari/pemanfaatan di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam karena letak, kondisi dan potensinya dimanf aatkan untuk kepentingan pengunjung, pengelolaan dan pengusahaan pariwisata alam bagi usaha penyediaan jasa wisata alam serta sarana pendukung wisata alam. Adapun jenis-jenis kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam, meliputi: informasi pariwisata, pramuwisata, transportasi, perjalanan wisata, cinderamata, serta makanan dan minuman.

 

Sumber : Rio Duta – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini