Evakuasi Dan Translokasi Orangutan Sumatera Oleh Resor Wilayah 12 Langsa

Jumat, 09 November 2018

Aceh Tamiang, 9 November 2018. Seekor Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) yang terisolir berumur ± 15 Tahun berjenis kelamin Betina dengan kondisi terdapat 2 buah peluru senapan angin di bagian dagu dan 1 buah peluru di bagian kaki kanan bekas tembakan, bagian mata buta hal ini diduga disebabkan oleh bekas tembakan. Evakuasi dilakukan oleh Tim Resor Wilayah 12 Langsa Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh yang dipimpin Azharuddin dibantu oleh personil mitra Orangutan Information Centre (OIC) di areal perkebunan karet (Havea brasiliensis) status Areal Penggunaan Lain Desa Perkebunan Kecamatan Tamiang Hulu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengamatan tim yang melakukan penyelamatan kondisi orangutan masih dengan peregerakan yang agresif sehingga diputuskan untuk dilakukan pemindahan lokasi ke Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang Status Hutan Lindung. Menurut perkiraan tim selain keberadaan seekor orangutan yang berhasil dievakuasi tersebut masih ada beberapa ekor orangutan dalam kondisi terisolir di wilayah tersebut.

Orangutan sumatera (Pongo pigmeus abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari kelompok Mamalia,  Famili Hominidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. Dalam katergori IUCN Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) berstatus kritis/critically endangered dengan penyebaran/distribusi meliputi Pulau Sumatera dengan Distribusi populasi terbesar mulai dari Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subuluusalam. Jumlah Orangutan Sumatera sendiri di alam untuk saat ini diperkirakan berjumlah ± 13.846 individu dengan luasan habitat ± 16.775 km2.

Penyelamatan Orangutan Sumatera yang terisolir dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.53/MENHUT-II/2014 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.48/MENHUT-II/2008 Tentang Pedoman Penanganan Konflik Antara Manusia Dan Satwa Liar dalam upaya mewujudkan tujuan dan target yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.53/MENHUT-IV/2007 Rencana Aksi Orangutan Indonesia Tahun 2007-2017.

 

Sumber : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini