Pengecekan Lokasi Konflik Gajah dengan Manusia di Aceh Jaya

Jumat, 09 November 2018

Aceh Jaya, 9 November 2018. Merespond laporan masyarakat Gampong Tuwiripa dan Lhok Guci Kecamatan Teunom Kabupaten kepada Petugas Resor 13 Meulaboh. Petugas Resor bersama personil CRU Alue Kuyun Aceh Barat, personil Kepolisian Resot Aceh Jaya didampingi oleh masyarakat turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan lokasi konflik gajah liar yang dilaporkan. Adapun lokasi konflik yang dilaporkan merupakan areal perkebunan kelapa sawit yang letaknya jauh dari pemukiman penduduk adapun dari hasil pengecekan tanaman kelapa sawit berumur ± 2 tahun sebanyak ± 150 Batang tanaman.

Wilayah ini sendiri merupakan salah satu wilayah yang sering terjadi konflik gajah liar dengan manusia mulai dari sampoinet sampai ke wilayah perbatasan antara Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten Nagan Raya hampir setiap tahun dipastikan adanya laporan masyarakat terkait konflik gajah liar baik itu kawasan gajah liar yang masuk ke areal pemukiman, perkebunan masyarakat maupun perkebunan swasta yang memang banyak diwilayah tersebut.

Penanganan konflik gajah liar dengan manusia dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.48/MENHUT-II/2008 Tentang Pedoman Penanganan Konflik Antara Manusia Dan Satwa Liar dalam upaya mewujudkan tujuan dan target yang tertuang dalam Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatera dan Kalimantan Tahun 2007-2017.

 

Sumber : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini