Senin, 05 November 2018
Merangin, 5 November 2018. SKW I BKSDA Jambi melakukan kegiatan pengecekan terkait permohonan SATS-DN gaharu PO. Herman dan izin budidaya gaharu atas nama herman di Desa Simp. Parit Kec. Renah Pembarap Kab. Merangin. PO. Herman mengajukan permohonan SATS-DN untuk budidaya gaharu sebanyak 8000 Kg untuk 2 perusahaan yaitu CV. Sinar Utama Lima Sembilan di Jakarta Selatan sebanyak 5000 Kg dan CV. Cikira Ilhamda di Jakarta Barat sebanyak 3000 Kg. 2 Orang dari SKW I BKSDA Jambi ditugaskan untuk melakukan pengecekan yaitu Sdri. Desi Anggraini (Penyuluh Kehutanan) dan Sdr. Sukendro (Polhut).
Hari pertama petugas melakukan pengecekan ke lapangan untuk verifikasi pemanenan. Pohon mana yang akan dipanen, dilakukan pengukuran keliling dan tinggi pohon. Pohon kemudian diberi penomoran untuk dipanen. Hari kedua dan ketiga petugas mengukur dan mencatat berat setiap pohon yang dipanen. Hasil pengukuran di lapangan pohon yang dipanen berjumlah 12 batang pohon dengan berat 8.035 Kg. Setelah pengukuran di lapangan petugas membuat berita acara verifikasi pemanenan dan berita permohonan SATS-DN serta dokumentasi sebagai syarat untuk terbitnya SATS-DN.
Sumber : Balai KSDA Jambi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0