Kamis, 11 Oktober 2018
Gambar : Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat, 9 Oktober 2018.
Kotaagung, 11 Oktober 2018. Kepala Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) Ir. Agus Wahyudiyono mengungkapkan telah mendapatkan laporan dari Tim Reaksi Cepat Balai Besar TNBBS (TRC BBTNBBS) mengenai proses penegakkan hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Kehutanan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi Beruang Madu (Helarctos malayanus). “Sampai dengan saat ini tersangka berjumlah 10 orang, hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap tanggal 3 Oktober lalu, dan seluruh tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat tanggal 9 Oktober kemarin”, papar Agus.
Bulan Agustus lalu, Tim Gabungan yang dipimpin oleh Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera yang terdiri dari Tim Reaksi Cepat Balai Besar TNBBS (BBTNBBS, ILEU/YABI, WCU/WCS), Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC), dan Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkunat pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekira Jam 00.30 WIB melakukan penangkapan terhadap Sdr. HENDRA (63), warga Pekon Sukamaju Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat. Setelah penangkapan, Tim Gabungan melakukan pengembangan dan menangkap 3 orang tersangka lainnya, antara lain ARONI alias INDAY (60), MARDIANSYAH (38) dan FAHRIZAL HUSIN(54). Ketiganya merupakan warga Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat. Pengembangan kasus terus dilakukan hingga keseluruhan tersangka yang ditangkap berjumlah 10 orang.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Edward Sembiring, S.Hut, M.Si memerintahkan Tim Penyidik yang terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan BPPHLHK Wilayah Sumatera dan PPNS Kehutanan Balai Besar TNBBS yang berjumlah 11 orang untuk menangani kasus perburuan dan perdagangan Beruang Madu yang merupakan satwa yang dilindungi. “Selanjutnya Kami berharap proses persidangan dapat dilaksanakan secepatnya untuk memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum. Semoga putusannya nanti memberikan efek jera bagi pelaku dan juga pihak-pihak lain yang selama ini terlibat”, ujar Edward dalam menanggapi perkembangan kasus Tipihut perburuan dan perdagangan Beruang Madu di Provinsi Lampung saat ini.
Kepala Balai Besar TNBBS Ir. Agus Wahyudiyono menyampaikan apresiasinya pada Tim Penyidik dan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, atas kemajuan proses penegakkan hukum yang telah dilakukan. “Mari kita sama-sama melindungi kelestarian keanekaragaman hayati TNBBS, dan terus mengkampanyekan program-program konservasi pada masyarakat. Dukungan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera sangat diperlukan dalam upaya perlindungan dan pengamanan hutan TNBBS”, kata Agus saat berada di Kantor Balai Besar TNBBS Kotaagung, Kamis 11 Oktober 2018.
Melalui koordiansi Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar TNBBS dengan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Edward Sembiring, S.Hut, M.Si, BPPHLHK tetap akan mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kehutanan yang terjadi di wilayah TNBBS.
Sumber: Humas Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0