Jumat, 05 Oktober 2018
Lombok Tengah, 4 Oktober 2018. Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kepemilikan satwa oleh seorang warga Praya, Lombok Tengah, Tim Gabungan Balai KSDA dan GAKKUM NTB langsung bergerak menuju lokasi.
Di TKP, berhasil ditemukan 1 ekor Elang Bondol. Bapak MR, selaku pemilik mengaku bahwa Satwa didapat melalui transaksi jual-beli dengan seorang warga lain yang juga berdomisili daerah Praya. Terhitung sejak membeli, Bapak MR mengaku sudah tiga bulan merawat Elang Bondol tersebut. Tak sampai disitu, menindaklanjuti keterangan yang diperoleh dari Bapak MR, Tim BKSDA dan GAKKUM NTB bertindak cepat dengan mendatangi langsung rumah si penjual, Bapak B dan kembali berhasil menjumpai lagi 1 ekor Elang Bondol dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam.
Bapak MR dan Bapak B mengaku tidak mengetahui bahwa yang mereka miliki termasuk dalam jenis Satwa yang dilindungi. Tim pun menggunakan kesempatan untuk memberikan sosialisasi dan penjelasan mengenai PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan P.92/2018 yang merupakan revisi P.20/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang di lindungi.
Dan dengan itikad baik, 2 Ekor Elang Bondol (Haliastur indus) dan 1 Ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius domicella) diserahkan secara sukarela oleh sang pemilik dan telah diamankan di Kantor BKSDA NTB.
Sumber : Balai KSDA Nusa Tenggara Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0