Selasa, 02 Oktober 2018
Baturaja, Oktober 2018. Dalam proses penataan blok, dilakukan konsultasi publik guna menampung aspirasi dan masukan dari tingkat tapak. Konsultasi publik Penataan Blok Suaka Margasatwa Gunung Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, yang berlangsung 27-29 September 2018 dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. OKU Selatan, Bappeda Kab.OKU Selatan, Universitas Baturaja, 4 Kecamatan dan 15 Kepala Desa disekitar kawasan, melahirkan tujuh kesepakatan.
Konsultasi publik ini diawali dengan pembukaan Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan Genman S Hasibuan, S.Hut.,M.M. Kemudian dilanjutkan Paparan dari Subdit PIKA (Pemolaan Informasi dan Konservasi Alam) Mugiharto Hari P ,S.Hut.,M.Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Oku Selatan Umar Safari,S.ST dan terakhir paparan terkait bloking SM Gunung Raya oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Azis Abdul Latif,S.Hut.T.
Dari hasil pembahasan bahwa SM Gunung Raya dengan luasan 44.996,11 Ha dibagi menjadi 2 (dua) Blok yaitu Blok Perlindungan dan Blok Rehabilitasi. Pembagian blok ini didasarkan pada kondisi tapak SM Gunung Raya dengan data yang ada dilakukan penilaian yaitu sensitifitas ekologi dan sinsitifitas sosial. Dengan dilakukan analisis ini didapatkan luasan Blok Perlindungan seluas 14.406,76 Ha dan Blok Rehabilitasi seluas 30.559,35 Ha.
"Hasil dari konsultasi publik ini nanti setelah diperbaiki sesuai masukan, akan dibahas lagi di Jakarta, baru kemudian disahkan oleh Dirjen (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem/KSDAE)," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan Genman S Hasibuan, S.Hut.,M.M pada saat diskusi dengan para peserta.
Hasil dari ini diskusi pada kegiatan konsultasi publik ini didapatkan 7 (tujuh) kesepakatan yaitu
Tahun 2018 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong Unit Pelaksana Teknis baik Taman Nasional maupun Balai KSDA di setiap daerah menyelesaikan peta zonasi atau blok untuk menata dan mengelola kawasan konservasi dalam upaya menjaga hutan agar tetap lestari
Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 9/2016 yang menugaskan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk menata 521 unit kawasan konservasi (KK) dari luasan 527 juta hektar seluruh Indonesia dengan peta skala 1:50.000.
Sumber : Taufan Kharis - PEH Balai KSDA Sumatera Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0