Balai KSDA Sumatera Selatan Lakukan Konsultasi Publik Penataan Blok SM Gunung Raya

Selasa, 02 Oktober 2018

Baturaja, Oktober 2018. Dalam proses penataan blok, dilakukan konsultasi publik guna menampung aspirasi dan masukan dari tingkat tapak. Konsultasi publik Penataan Blok Suaka Margasatwa Gunung Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, yang berlangsung 27-29 September 2018 dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. OKU Selatan, Bappeda Kab.OKU Selatan, Universitas Baturaja, 4 Kecamatan dan 15 Kepala Desa disekitar kawasan, melahirkan tujuh kesepakatan.

Konsultasi publik ini diawali dengan pembukaan Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan Genman S Hasibuan, S.Hut.,M.M. Kemudian dilanjutkan Paparan dari Subdit PIKA (Pemolaan Informasi dan Konservasi Alam) Mugiharto Hari P ,S.Hut.,M.Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Oku Selatan Umar Safari,S.ST dan terakhir paparan terkait bloking SM Gunung Raya oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Azis Abdul Latif,S.Hut.T.

Dari hasil pembahasan bahwa SM Gunung Raya dengan luasan 44.996,11 Ha dibagi menjadi 2 (dua) Blok yaitu Blok Perlindungan dan Blok Rehabilitasi. Pembagian blok ini didasarkan pada kondisi tapak SM Gunung Raya dengan data yang ada dilakukan penilaian yaitu sensitifitas ekologi dan sinsitifitas sosial. Dengan dilakukan analisis ini didapatkan luasan Blok Perlindungan seluas 14.406,76 Ha dan Blok Rehabilitasi seluas 30.559,35 Ha.

"Hasil dari konsultasi publik ini nanti setelah diperbaiki sesuai masukan, akan dibahas lagi di Jakarta, baru kemudian disahkan oleh Dirjen (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem/KSDAE)," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan Genman S Hasibuan, S.Hut.,M.M pada saat diskusi dengan para peserta.

Hasil dari ini diskusi pada kegiatan konsultasi publik ini didapatkan 7 (tujuh) kesepakatan yaitu

  1. SM Gunung Raya telah memiliki kepastian hukum dan ditetapkan menjadi Suaka Margasatwa Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.3050/Menhut-VII/KUM/2014 Tanggal 23 April 2014 sehingga dapat disimpulkan bahwa kawasan SM Gunung Raya telah mantap dari sisi kepastian hukum
  2. Jenis Blok Pengelolaan SM Gunung Raya dibedakan menjadi 2 (dua) blok pengelolaan meliputi Blok Perlindungan (seluas 14.400,76 Hektar atau 32,02%), Blok Rehabilitasi (seluas 30.589,35 Hektar atau 67,98 %) dari luas total SM Gunung Raya : 44.996,11 Hektar. Peta Arahan Blok Pengelolaan SM Gunung Raya disampaikan sebagaimana terlampir.
  3. Para pihak menerima rancangan penataan blok pengelolaan SM Gunung Raya dan mendukung implementasi penataan blok dalam pengelolaan SM Gunung Raya yang efektif dan efesien.
  4. Para pihak mendukung pengelolaan SM Gunung Raya melalui kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan secara kolaboratif bersama
  5. Bahwa dalam rangka peningkatan fungsi kawasan SM Gunung Raya penting adanya dukungan dan komitmen para pihak melalui koordinasi, sinkronisasi serta sinergitas dalam pengelolaan SM Gunung Raya.
  6. Para pihak bersepakat perlu segera melaksanakan tindak lanjut baik yang bersifat taktis maupun strategis dalam pengelolaan SM Gunung Raya.
  7. Balai KSDA Sumatera Selatan akan melakukan sosialisasi penataan blok pengelolaan SM Gunung Raya terhadap masyarakat sekitar kawasan.

Tahun 2018 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong Unit Pelaksana Teknis baik Taman Nasional maupun Balai KSDA di setiap daerah menyelesaikan peta zonasi atau blok untuk menata dan mengelola kawasan konservasi dalam upaya menjaga hutan agar tetap lestari

Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 9/2016 yang menugaskan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk menata 521 unit kawasan konservasi (KK) dari luasan 527 juta hektar seluruh Indonesia dengan peta skala 1:50.000.

Sumber : Taufan Kharis - PEH Balai KSDA Sumatera Selatan

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini