Selasa, 02 Oktober 2018
Jakarta, 2 Oktober 2018. Pada tanggal 24 sampai dengan 27 September 2018, sebanyak 30 (tiga puluh) personel Anggota Polisi Kehutanan lingkup Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu bersama dengan anggota SPORC Balai Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi 1 Jakarta melakukan patroli bersama, kegiatan ini sebagai tindak lanjut pengumpulan Bahan Keterangan yang telah dilaksanakan pada Bulan Mei 2018 lalu.
Patroli bersama ini sebagai bentuk kerjasama lintas eselon I di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilaksanakan di Kawasan TN. Kepulauan Seribu pada dua wilayah Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) yaitu SPTN wilayah I Pulau Kelapa dan SPTN Wilayah II Pulau Harapan mengingat lokasi tersebut diindikasikan banyak terdapat kerusakan ekosistem sumber daya alam, target patroli adalah penanganan indikasi pelanggaran perusakan ekosistem, reklamasi dan pengambilan biota laut dilindungi, patroli dengan sifat pre emtif dan preventif merupakan cara efektif dalam upaya mencegah dan menekan laju kerusakan yang terjadi di wilayah Taman Nasional Kepulauan Seribu.
Rute yang dilalui selama 4 (empat) hari, oleh tim Patroli bersama ini melalui keterwakilan zona yang ada di wilayah Taman Nasional Kepulauan Seribu yaitu Zona Inti II (Pulau Penjaliran), zona perlindungan (Pulau Sebaru Besar), dan pulau- pulau di Zona Pemanfataan Wisata.
Permasalahan yang ditemui pada saat kegiatan patroli bersama ini yaitu adanya penimbunan pantai Timur Pulau Harapan oleh masyarakat Pulau Harapan (Zona Pemanfaatan Wisata) oleh 15 (lima belas) orang warga, menggunakan karang mati dan pasir laut sebagai upaya reklamasi pantai untuk dijadikan rumah tinggal. Dari 15 orang warga masyarakat tersebut ada 4 (empat) kapling hasil reklamasi mengajukan proses sertifikasi ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Kelurahan Pulau Harapan untuk mendapatkan pengakuan sertifikat hak milik (SHM). Kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang – undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 19 ayat (1) Menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sedangkan ayat (3) Menyebutkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi : mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
Dampak akibat adanya pengambilan pasir laut akan menyebabkan kerusakan ekosistem laut, abrasi pantai,kelangkaan ikan serta hancurnya terumbu karang, selain itu pengambilan pasir laut menyebabkan terjadinya perubahan pola arus dan perubahan stuktur geomorfologi pantai.
Upaya yang dilakukan oleh Tim Patroli adalah melakukan pendataan, identifikasi dan rekomendasi kepada Kepala SPTN Wilayah II Pulau Harapan untuk dilakukan Rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, tokoh masyarakat dan warga yang melakukan kegiatan reklamasi agar dicarikan solusi permasalahan tersebut.
Sumber : M. Firdiansyah - Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan Balai TN Kepulauan Seribu
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0