Rabu, 26 September 2018
Jayapura, 26 Septemper 2018. Musyawarah Dewan Adat Suku (DAS) Tepera-Yewena-Yosu telah terlaksana pada 24-25 September 2018, bertempat di kediaman Bapak Yehuda Demetouw selaku ketua DAS Tepera-Yewena-Yosu. Musyawarah tersebut difasilitasi LSM USAID Lestari berkerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua. Sebagai bentuk kerja bersama demi kepentingan kehidupan masyarakat umum, Musyawarah DAS Tepera-Yewena-Yosu dihadiri oleh berbagai elemen, yaitu BBKSDA Papua yang diwakili kepala dan anggota Resort Tepera, ketua dan angota DAS Tepera, pemerintah kampung, pemerintah distrik, LSM, tokoh gereja, tokoh pemuda, dan masyarakat. Komitmen yang disepakati bersama adalah melindungi dan mengelola Cagar Alam Pegunungan Cycloop dan daerah penyangga. Hal ini sangat penting demi mempertahankan fungsi Cycloop bagi kehidupan dan pembangunan di Jayapura.
Tak dapat dipungkiri bahwa Cycloop telah menghidupi masyarakat Jayapura sejak berabad-abad lamanya. Topik ini telah mengemuka di berbagai kalangan dan menarik banyak pihak untuk mengambil peran dalam penyelamatan Cycloop.
Kepala Resort Tepera, Chandra Irwanto Lumban Gaol menyatakan, “Banyak sistem kehidupan ini diperankan oleh Cycloop, terutama sebagai sumber plasma nutfah, keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, sumber dan pengatur tata air, penyerap emisi gas rumah kaca, pengatur iklim mikro, laboratorium penelitian dan ilmu pengetahuan, hingga penunjang kehidupan masyarakat sekitar.” Dalam pandangannya, masyarakat menyadari betapa pentingnya Cycloop bagi kehidupan mereka saat ini hingga anak cucu kelak. Berdasarkan hal-hal penting itulah masyarakat adat berkomitmen menjaga dan melestarikan kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop dengan prinsip-prinsip kearifan lokal.
Lebih rinci, musyawarah menghasilkan enam kesepakatan besar dan dijabarkan lagi dalam poin-poin yang lebih detail. Di antara enam kesepakatan tersebut, DAS berkewajiban melindungi situs-situs budaya yang tersebar di kawasan Tepera-Yewena-Yosu. Berikutnya DAS juga perlu menyusun peraturan perlindungan dan menetapkan sanksi adat bagi pelanggaran pemanfaatan sumber daya alam di kalangan masyarakat. Satu hal yang perlu digarisbawahi, bahwa langkah-langkah yang diambil melalui kesepakatan bersama melindungi dan mengelola Cagar Alam Pegunungan Cycloop adalah berbasis kearifan lokal.
Yehuda Demetouw, Ketua DAS Tepera-Yewena-Yongsu menegaskan, hasil kesepakatan Musyawarah Dewan Adat Suku akan menjadi program tetap dan tanggung jawab bersama, khususnya bagi masyarakat adat dalam peran Melindungi dan Mengelola Cagar Alam Pegunungan Cycloop Berbasis Kearifan Lokal. (Dzikry & Mutia)
Sumber : Balai Besar KSDA Papua
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0