Selasa, 25 September 2018
Banjarbaru, 25 September 2018 – Bertempat di Ballroom Grand Dafam Q Hotel diselenggarakan sosialisasi Peraturan Dirjen KSDAE Nomor P.6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (25/09/2018). Acara dibuka langsung Dirjen KSDAE yang diwakili Direktur Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial (BPEE) Bapak Ir. Tandya Tjahjana, Msi. Kegiatan ini berlatar belakang permasalahan atau konflik yang banyak terjadi di kawasan konservasi.
Selama ini yang sudah mempunyai payung hukum adalah perhutanan sosial melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 83 Tahun 2016 berkaitan dengan perhutanan sosial yang ada di hutan lindung maupun di hutan produksi, akan tetapi di kawasan konservasi belum ada dan diamanatkan di dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 83 Tahun 2016 bahwa khusus untuk kawasan konservasi akan diterbitkan Peraturan Dirjen yang membidanginya yaitu KSDAE. Sehingga Peraturan Dirjen KSDAE Nomor P.6 Tahun 2018 ini merupakan jawaban terhadap kebutuhan dalam rangka resolusi konflik di dalam kawasan konservasi.
“Namun di dalam Peraturan Dirjen KSDAE Nomor P.6 Tahun 2018 ini juga ada beberapa keterbatasan misalnya di Cagar Alam (CA) maka itu sangat sulit untuk bisa kita terapkan kemitraan konservasi, karena realitanya bahwa masyarakat ada di mana-mana apakah itu Cagar Alam (CA), Suaka Margasatwa (SM) atau Taman Wisata Alam (TWA). Sehingga saya kira perlu ada rumusan yang bisa mengakomodir bagi masyarakat yang tinggal di dalam kawasan Cagar Alam (CA) misalnya mereka bisa diploting di daerah-daerah yang mereka bisa tinggal di situ atau melalui revisi blok sehingga nanti kita tidak melanggar secara peraturan perundang-undangan. Kita melihat bahwa yang hadir pada kesempatan hari ini adalah dari multi stakeholder atau para pihak sehingga sampai kepada penyuluh, kepala desa, tokoh masyarakat, aparat pemerintah, dan kita sendiri dari BKSDA saya kira yang hadir saat ini lengkap perwakilannya”, tutur Dr. Mahrus Aryadi, Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan. (jrz)
Sumber : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0