KOMPEPAR Lapopu TN Matalawa, Wujud Nyata Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Jumat, 21 September 2018

Waingapu, 20 September 2018. Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) membentuk sebuah kelompok pengelola pariwisata alam atau disingkat KOMPEPAR. Kelompok ini merupakan sebuah inisiasi untuk lebih menata para pemandu lokal yang bertugas di OWA sehingga keamanan dan kenyamanan pengunjung dapat lebih ditingkatkan. Pembentukan kelompok ini dilakukan pada tanggal 20 September 2018 di Aula Hotel Aloha dengan 20 pemandu lokal yang hadir sebagai peserta. Selain pembentukan KOMPEPAR, acara juga diisi oleh pemberian materi Wawasan Kebangsaan oleh Komandan KODIM 1613 Sumba Barat, prospek wisata di Pulau Sumba oleh Kepala Dinas Pariwisata Sumba Barat.

Dalam sambutan dan materi yang diberikan kepada para peserta, Kepala Balai TN Matalawa, Maman Surahman, S.Hut, M.Si, menyampaikan bahwa kunci pengelolaan pariwisata adalah kenyamanan dan keamanan. Maman mengingatkan bahwa untuk memberikan rasa nyaman, para pemandu harus murah senyum dan menjaga sopan santun. Dalam hal keamanan, para pemandu hendaknya menjaga pribadi para tamu serta barang-barang yang mereka bawa sehingga tidak ada laporan kehilangan. Hendaknya menjaga pribadi para tamu serta barang-barang yang mereka bawa sehingga tidak ada laporan kehilangan. 

Pada materi penutup, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I, Abdul Basit Nasriyanto, S.Hut, M.Sc menyampaikan materi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 tahun 2012 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. KOMPEPAR ini nantinya akan disempurnakan menjadi bentuk IUPJWA dari Kepala Balai TN Matalawa kepada kelompok pemandu yang menyediakan jasa di OWA Air Terjun Lapopu.

Meningkatnya jumlah pengunjung objek wisata alam (OWA) air terjun Lapopu Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) memerlukan adanya kerjasama antara pengelola serta masyarakat sekitar OWA. Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan pariwisata alam didalam kawasan Taman Nasional merupakan amanat dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 tahun 2012 serta wujud nyata negara dalam meningkatkan perkekonomian masyarakat sekitar kawasan.(dpn/mtlw)

Sumber: Balai Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini