Kamis, 20 September 2018
Palagka Raya, 20 September 2018. Tim gabungan yang terdiri dari Balai Taman Nasional Sebangau, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya, dan Polsek Bukit Batu telah melakukan pemusnahan kayu olahan hasil penebangan liar (illegal logging) yang berasal dari dalam kawasan TN Sebangau. Lokasi temuan kayu olahan berada di KM 44, Jalan Tjilik Riwut. Pemusnahan barang bukti kayu hasil illegal logging ini merupakan tindak lanjut dari hasil kegiatan patroli pengamanan yang telah dilakukan sebelumnya oleh BTN Sebangau. Kayu yang dimusnahkan adalah jenis meranti yang telah diolah dalam bentuk papan dan balok dengan total kubikasi sebesar 9 m3.
Kepala SPTN Wilayah I, Lisna Yulianti, menerangkan, pada saat patroli hanya ditemukan kayu olahan, sedangkan pelaku tidak ditemukan di lokasi. Kegiatan pemusnahan ini adalah kali ketiga dilakukan di Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Palangka Raya selama periode tahun 2018. Sebelumnya kegiatan pemusnahan dilakukan di KM 17, 23 Jalan Tjilik Riwut yang lokasinya masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Sebangau. Seluruh kegiatan pemusnahan tersebut melibatkan staf Balai Gakkum dan Polsek Bukit Batu
Kegiatan pemusnahan ini sesuai dengan Permen LHK No. P. 26/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pasal 41 yang berbunyi hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan konservasi dilakukan pemusnahan barang bukti.
Terletak di Ibukota Propinsi Kalimantan Tengah dan memiliki aksesibilitas dengan jalan propinsi ditambah dengan belum adanya tata batas Taman Nasional Sebangau khususnya di wilayah Kota Palangka Raya, mengakibatkan tekanan yang tinggi terhadap keutuhan Taman Nasional Sebangau. Kegiatan pengamanan kawasan hutan terus dilakukan oleh Balai Taman Nasional Sebangau sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana kehutanan khususnya perambahan dan illegal logging.
Sumber : Balai Taman Nasional Sebangau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0