Komitmen KLHK Lakukan Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 September 2018

Manokwari, 21 September 2018. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, hadir di Manokwari untuk mendukung Program Pemberantasan Koruspsi Terintegrasi, Kamis, 20 September 2018.  Aksi tersebut tertuang dalam penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KLHK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten se-Papua Barat untuk Penyelamatan Sumber Daya Alam.

“Kita disini dikumpulkan dalam satu tujuan untuk penyelamatan sumber daya alam, hal ini positif buat kita”, ucap Bambang Hendroyono. “Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi akan didorong untuk perbaikan tata kelola dan harapannya optomalisasi penerimaan negara dari sumber daya hutan dapat meningkat serta dapat menjadi contoh semua provinsi”, lanjutnya.

Wakil Gubernur Papua Barat, Muhammad Lakotani, menyambut baik aksi penyelamatan sumber daya alam ini. Sejak 19 Oktober 2015 provinsi ini dideklarasikan sebagai Provinsi Konservasi sebagai wujud dukungan pemerintah dalam melindungi dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan sebagai modal dasar pembangunan masyarakat Papua Barat. “Sumber daya alam baik di laut maupun di darat mari kita kelola secara bijaksana, yang tentu sesuai dengan kaedah-kaedah hukum yang berlaku”, demikian Muhammad Lakotani mengatakan dalam sambutannya.

Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, mengatakan hal ini bukan hanya penting bagi KPK tapi penting bagi kita semua, khususnya masyarakat Papua Barat. “Mengapa penting, karena kerusakan di Papua Barat masih sangat sedikit dari segi sumber daya alam”, tegas Laode Muhammad Syarif.

Menurut Laode, masih banyak ruang yang bisa dibenahi pengelolaannya dan mencegah praktek korupsi. Pengambil kebijakan, baik daerah maupun pusat harus lebih sering kita ketemu, agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah. “Koordinasi gampang kita sebut tetapi sulit dilaksanakan di lapangan”, lanjut Laode Muhamamad Syarif.

Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam yang dilakukan KPK sudah dilakukan sejak era sebelumnya. KPK tertarik untuk menangani pencegahan korupsi pada sumber daya alam, karena SDA merupakan kekayaan sesungguhnya negara ini, sehingga harus dilindungi.

Provinsi Papua Barat berdiri sejak 2003 dengan kompisisi dua belas kabupaten dan satu kota saat ini dengan kawasan hutan Papua Barat  seluas 8,7 juta hektar. Dari total perubahan kawasan hutan masih sekitar 676.199 hektar, hanya 10 persen yang didiami oleh penduduk. Oleh karena itu sebelum rusak mari kita jaga sama-sama sumber daya alam ini.

 

Sumber : Balai Besar TN Teluk Cenderawasih

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini