Regu Brigdalkarhut Balai TN Rawa Aopa Watumohai Berhasil Menangkap Pelaku Pembakaran Hutan

Kamis, 20 September 2018

Tatangge, 20 September 2018. Tim Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan Regu BRIGDALKARHUT Balai TN Rawa Aopa Watumohai berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga dengan sengaja melakukan pembakaran hutan di dalam kawasan TN Rawa Aopa Watumohai.

Kronologis kejadian (20/9), Tim patroli regu BRIGDALKARHUT Balai TN Rawa Aopa Watumohai melakukan patroli pencegahan kebakaran hutan di daerah rawan kebakaran hutan wilayah kerja SPTN II TN Rawa Aopa Watumohai.  Pukul 12.30 WITA, sebuah mobil sedang parkir di pinggir jalan poros yang melintasi kawasan TNRAW, kemudian satu orang penumpang mobil tersebut keluar dari mobil dan membakar padang savana, kemudian orang tersebut bergegas ke dalam mobil dan melaju kencang meninggalkan lokasi. Melihat kejadian tersebut, Dadang (Anggota Regu BRIGDALKARHUT BTNRAW) dengan menggunakan kendaraan  roda dua mengejar pelaku. Pelaku ditangkap di desa Lapoa Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan 18 km dari lokasi kejadian. Pelaku bersama dengan sopir mobil tersebut langsung di bawah ke kantor Balai TNRAW dan selanjutnya di serahkan ke Polres Bombana untuk dilakukan pengembangan kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik Polres Bombana, diketahui pelaku pembakaran ini berinisial A berusia 14 tahun, yang sedang melintasi kawasan TNRAW menggunakan mobil bersama rekannya J (sopir) sekaligus bos dari pelaku A. Menurut keterangan pelaku, dia sengaja membakar kawasan savana karena melihat ada mobil lain di depannya melakukan hal yang sama. J sang sopir juga mengakui hal yang sama dan berdasarkan pengakuannya dia tidak mengetahui kalau A ikut-ikutan membakar padang savanna. J merupakan pedagang keliling yang sehari – hari berjualan di Pasar Lapoa Kec. Tinanggea Konawe Selatan dan Pasar Lantari Kec. Lantari Jaya Bombana. Sementara A merupakan anak buah J yang sehari hari membantunya berdagang. Pelaku bisa terancam pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Lokasi kejadian merupakan padang savana wilayah kerja Resort Langkowala SPTN II TNRAW yang merupakan daerah dengan tingkat kerawanan kebakaran hutan paling tinggi karena vegetasinya didominasi alang-alang dengan luas +/- 22.000 ha. Sejak bulan Januari 2018 sampai dengan Tanggal  17 September 2018, angka kejadian kebakaran hutan di wilayah ini mencapai 43 kali dengan total luas 1.669,84 ha.

Dalam mengantisipasi semakin meningkatnya angka kebakaran hutan di wilayah SPTN II TNRAW, pada bulan Agustus 2018 Balai TNRAW melakukan perekrutan tenaga kontrak Regu Brigade Pengendali Kebakaran Hutan (BRIGDALKARHUT) sebanyak 15 orang. Keberhasilan anggota regu BRIGDALKARHUT menemukan pelaku pembakaran hutan tersebut diapresiasi setinggi-tingginya oleh KepalaBTNRAW hal ini dikarenakan sebelum regu ini dibentuk, pelaku pembakaran hutan yang selama ini meresahkan tidak pernah ditemukan secara langsung atau tertangkap tangan, sedangkan petugas selalu siap 1 x 24 jam dalam hal patroli pencegahan kebakaran hutan maupun berjibaku untuk memadamkan api di dalam kawasan TNRAW.

 

Sumber : Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini