Cucak Hijau, Murai Batu dan Perkutut Dilepasliarkan di Yonif 623

Rabu, 19 September 2018

Banjarbaru, 19 September 2018. Dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) kembali melepaskan burung hasil sitaan yang akan diselundupkan keluar Kalsel kembali ke alam. Setelah sebelumnya dilakukan pelepasliaran di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam pada April 2018 yang lalu, kini pelepasliaran dilakukan di area hutan yang berada di Yonif 623 (17/09/2018). Selain untuk mengembalikan burung ke habitatnya, kegiatan ini juga bertujuan menjalin kemitraan dengan Yonif 623 dalam pelestarian satwa liar baik dilindungi maupun tidak, khususnya jenis burung.

Kepala Balai KSDA Kalsel Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc menjelaskan bahwa pelepasan burung ini merupakan kelanjutan dari upaya penggagalan penyelundupan beberapa jenis burung di Pelabuhan Tri Sakti beberapa waktu yang lalu. Pelepasan burung sitaan kembali ke alam merupakan bentuk komitmen BKSDA Kalsel dalam menjaga dan melindungi satwa liar baik dilindungi maupun tidak dilindungi agar keberadaannya di alam tetap lestari. “Burung merupakan salah satu satwa yang berperan dalam meregenerasi hutan, karena burung membantu dalam menyebarkan biji-biji di dalam hutan sekaligus predator alami”, imbuhnya. 

Dalam kegiatan ini dilepaskan 3 jenis burung yaitu murai batu (Kittacincla malabarica) sebanyak 2 ekor, cucak hijau (Chloropsis spp) 6 ekor dan perkutut (Geopelia sp) sebanyak 23 ekor. Dari 3 jenis burung tersebut terdapat 2 jenis yang dilindungi yaitu murai batu dan cucak hijau.

Pelepas-liaran ini didampingi oleh Mayor Infanteri Dedy Dwi Wijayanto selaku Wadanyonif 623/ BWU. Menurut Mayor Dedy, luas lahan yang dikelola kurang-lebih 25 Ha. Dengan adanya kegiatan pelepasan burung kembali ke habitatnya ini semoga dapat membantu dalam menjaga populasi  burung di alam agar terjaga populasinya dan tidak mengalami kepunahan di habitat alaminya. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan burung baik untuk dipelihara maupun diperdagangkan, dihimbau  agar tidak lagi mengambil dari alam, tetapi membeli dari para penangkar (pembudidaya) legal yang sudah terdaftar di BKSDA Kalsel. (jrz)

Sumber : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini