Senin, 27 Agustus 2018
Babirik, 26 Agustus 2018 − Kabupaten Hulu Sungai Utara, Babirik, 25 Agustus 2018. Tot provinsi. Namun meskipun demikian, dua status perlindungan tersebut belum cukup ampuh menjadi payung untuk melindungi keberadaannya di Banua. Hal ini jamak terjadi bagi bekantan yang berada di luar kawasan konservasi. Areal tempat tinggalnya sangat rentan dikonversi menjadi peruntukan lain. Disisi lain kehadiran mereka di lahan budidaya dianggap mengancam ladang ekonomi masyarakat, sehingga menimbulkan konflik dengan manusia.
Melalui layanan pengaduan (call center) BKSDA Kalsel, telah dilaporkan oleh anggota Polsek Babirik, sekitar pukul 15.30 WITA, perihal bekantan yang ditangkap warga Desa Murung Kupang, Kec. Babirik, Kab. Hulu Sungai Utara. Menurut informasi bekantan tersebut terperangkap jaring warga, yang sengaja dipasang untuk melindungi tanaman. Bekantan yang terperangkap jaring tersebut kemudian dievakuasi warga dan dibawa ke Polsek Babirik.
Berdasarkan informasi tersebut, Kepala BKSDA Kalsel, menurunkan Tim yang beranggotakan Suhindra Wijaya, S.H, Aris Fadillah, A.Md dan Zida Rahman, S. Hut untuk melakukan kegiatan evakuasi. Selanjutnya pada pukul 20.30 WITA Tim BKSDA Kalsel dari Resort Banua Anam tiba di kantor Polsek Babirik dan melakukan pengecekan kondisi satwa. Berdasarkan hasil pengecekan diketahui bahwa pada saat pemindahan dari bak mobil patroli Polsek Babirik ke kandang angkut keadaannya sudah lemas dan tidak sadar (pingsan).
Sesuai arahan Kepala SKW I, Mirta Sari, S.Hut, M.T bekantan dievakuasi ke Pos Kandangan dan dilakukan pengecekan kondisi sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut sampai dengan keesokan harinya. Setibaanya di Pos Kandangan kondisi bekantan terlihat lemas tidak bergerak dan nafasnya tersendat. Pada pukul 02.45 WITA petugas kembali memeriksa kondisi bekantan dan terlihat sudah tidak bernafas serta kaku.
Pada pagi hari sekitar pukul 06.15 WITA satwa tersebut dinyatakan mati dengan kondisi badan yang sudah kaku lalu dilakukan penguburan. “Kasus penyerahan bekantan dalam kondis stres dan atau mengalami luka adalah kasus ke-5 yang pernah dialami BKSDA Kalsel”, kata Kepala BKSDA Kalsel, Dr. Mahrus Aryadi, M.Sc. “Oleh karenanya dihimbau kepada masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh dan atau memperdagangkan satwa dilindungi baik hidup maupun mati, karena ada ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta rupiah”, imbuhnya.
Kasus bekantan penyerahan warga Babirik yang akhirnya mati ini, semoga menjadi kasus terakhir dan tidak ada kasus serupa yang terjadi di lain waktu. Perlu ada kegiatan edukasi kepada warga yang tinggal berdekatan dengan habitat satwa. Edukasi kepada warga bertujuan memberikan pemahaman yang benar bahwa bekantan bukan ancaman, melainkan aset berharga yang harus dijaga. Selain itu, edukasi juga bertujuan untuk menciptakan harmoni antara manusia dan alam. (jrz)
Sumber : Balai KSDA Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0