Rabu, 15 Agustus 2018
Jambi, 15 Agustus 2018. Petugas Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) berhasil menangkap dua tersangka pelaku perdagangan harimau Sumatera di Jalan Lintas Bangko – Kerinci, Desa Pulau Rengas, Kecamatan Merangin, Provinsi Jambi pada Selasa malam, tanggal 14 Agustus 2018.
Dua tersangka perdagangan harimau Sumatera tersebut berinisial S (34 tahun), warga Desa Beringin Tinggi dan B (30 tahun), warga Desa Rantau Suli, di Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera basah, satu bungkus tulang harimau seberat 6,8 kg dan peralatan berupa ransel dan dua kendaraan yang digunakan oleh tersangka.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari investigasi tim Taman Nasional Kerinci Seblat yang dilakukan sejak 8 Agustus yang lalu. Tim TNKS kemudian berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Merangin, dan juga didukung oleh seorang petugas BKSDA Jambi. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Merangin untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa liar adalah salah satu kunci pelestarian satwa yang dilindungi termasuk harimau Sumatera.
Sumber : Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 4