Selasa, 14 Agustus 2018
Palu, 14 Agustus 2018. Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah (BKSDA Sulteng) menerima kunjungan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu pada tanggal 14 Agustus 2018 dalam rangka koordinasi dan konsultasi. Kepala Balai KSDA Sulteng menerima secara langsung kunjungan tersebut. Dalam kunjungan ini baik Kepala Balai KSDA Sulawesi Tengah maupun Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu berharap koordinasi yang terjalin selama ini yang sudah cukup bagus, baik ditempat lapangan maupun pimpinan dapat terus terjalin dengan baik.
Selain untuk mempererat hubungan kerja yang sudah terjalin, dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai peredaran tumbuhan dan satwa liar di Provinsi Sulawesi Tengah khususnya terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Kepala Balai KSDA Sulawesi Tengah juga menjelaskan telah ada Surat Edaran Nomor:SE.9/KSDAE/SET/KUM.1/8/2018 tentang Pelaksanaan terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Dalam surat edaran tersbut telah dijelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Balai Besar/Balai KSDA dalam menyikapi terbitnya PermenLHK Nomor :P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar salah satunya melakukan pendataan dan penandaan terhadap jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang semula tidak dilindungi menjadi dilindungi.
Sumber : Balai KSDA Sulawesi Tengah
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0