Aksi Damai 148 Pecinta Burung di Sulteng

Selasa, 14 Agustus 2018

Palu, 14 Februari 2018. Aksi damai 148 para pecinta burung kicau di Indonesia yang dipusatkan di Gedung Manggala Wanabakti, diikuti para pecinta burung yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Aksi damai 148 ini terkait keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1./6/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi yang didalamnya terdapat penambahan jenis burung berkicau yang saat ini banyak digemari dan dimiliki oleh masyarakat.

Aksi tersebut dilakukan perwakilan dari komunitas burung BnR Sulawesi Tengah yang diterima langsung oleh Kepala Balai KSDA Sulawesi Tengah. Ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut selain penolakan terhadap Peraturan Menteri LHK tentang jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi, juga membahas langkah bersama yang akan dilakukan terkait Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor :9/KSDAE/SET/KUM/.1/8/2018 tentang Pelaksanaan PermenLHK Nomor : P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1./6/2018, Tata usaha peredaran burung untuk perlombaan burung berkicau.

Sumber : Balai KSDA Sulawesi Tengah 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini