Selasa, 14 Agustus 2018
Bengkulu, 14 Agustus 2018. Seperti halnya di daerah lain, kekhawatiran masyarakat bengkulu khususnya para komunitas pecinta burung, karena banyaknya penyebaran berita yang tidak benar atau hoax di masyarakat terkait terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/MENLHK/SETJEN/Kum.1/6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Terkait kabar sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap kepemilikan burung-burung yang terdapat pada daftar lampiran permenhut tersebut di provinsi bengkulu juga memunculkan aksi serupa.
Bertempat di ruang rapat kantor BKSDA Bengkulu, aksi dari para pengurus dan anggota komunitas pecinta burung Bengkulu berupaaksi damai yang dikemas dalam bentuk audiensi yang berisi diskusi dan penyampaian aspirasi. Secara umum komunitas pecinta burung provinsi Bengkulu menerima maksud dan tujuan baik denganterbitnya peraturan tersebut yaitu untuk menjaga kelestarian dan populasi satwa liar di habitat alaminya bukan hanya ada banyak di penangkaran. Dan beberapa hal/poin penting yang menjadi usulan mereka dalam rangka penertiban penangkaran (berizin/belum) yang sudah ada di Provinsi Bengkulu: 1) Dalam penertiban penangkaran khususnya yang belum memiliki izin penangkaran akan tetapi sudah berjalan di Provinsi Bengkulu, terhadap indukan yang sudah/sedang dikembangkan dapat dijadikan dan ditetapkan sebagai keturunan F2 sehingga tidak akan mengganggu proses penangkaran yang sudah berjalan, 2) Akan mendukung dilaksanakannya pendataan kepemilikan burung berkicau bagi jenis-jenis yang sebelum berlakunya PERMEN LHK No. 20/2018 merupakan jenis yang tidak dilindungi oleh BKSDA Bengkulu, dan 3) Balai KSDA Bengkulu tidak akan melakukan razia (sweeping) terhadap para pemelihara/penangkar/pemilik/pedagang satwa jenis Burung berkicau bagi jenis-jenis yang sebelum berlakunya PERMEN LHK No. 20/2018 merupakan jenis yang tidak dilindungi sambil menunggu proses selanjutnya dari PERMENHUT No. 20/2018 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bentuk aksi damai dari komunitas pecinta burung di Provinsi Bengkulu tersebut harapannya dapat ditindaklanjuti dan dipenuhi oleh pusat dengan dikeluarkannya kebijakan untuk menjawab aspirasi-aspirasi yang telah disampaikan. Bentuk keseruan lainnya pada akhir aksi damai tercipta yel-yel yang diciptakan oleh komunitas pecinta burung Bengkulu “KONSERVASI HIDUP KICAU MANIA HIDUP BENGKULU CAMKOHA”. (Arti: Camkoha=Mantap). Link video: http://bit.ly/2KOr5l3
Sumber : Balai KSDA Bengkulu
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0